batampos.co.id – Maraknya peredaran ponsel ilegal atau black market di Batam membuat pemerintah akan menetapkan pengawasan lewat nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di masing-masing ponsel.
Bagi ponsel dengan IMEI yang tak terdaftar sebagai produk impor resmi di Tanah Air, maka tak akan bisa menggunakan layanan telokomunikasi seluler (provider) di Indonesia. Cara ini diyakini dapat mencegah beredarnya ponsel ilegal di Batam.
“Dari awal Bea Cukai (BC) sudah mengusulkan pengawasan ponsel menggunakan kontrol lewat IMEI,” kata Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Tipe B Bea Cukai (BC) Batam Susila Brata, Kamis (21/2/2019).
Secara garis besar, IMEI adalah identitas ponsel yang ditunjukkan lewat 16 digit angka yang tertera di bagian belakang di sisi dalam ponsel. Fungsinya adalah menyimpan berbagai macam data yang berkaitan dengan ponsel tersebut, termasuk dari mana negara asalnya.
Dengan kata lain, jika IMEI sebuah ponsel tak terdaftar untuk masuk ke Indonesia dan belum pernah diperiksa BC, maka akan diblok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga tidak bisa menggunakan jaringan operator telekomunikasi di Indonesia.
“Kominfo juga arahnya sudah ke sana, karena banyak yang masuk secara ilegal. Dan kami siap bekerja sama, tapi dilakukan sesuai kewenangan masing-masing,” ucapnya.
Susila mengatakan, setiap tahun BC di Kepri selalu mendapat tangkapan ponsel bekas dari negara tetangga khususnya Singapura dalam jumlah besar. BC di Karimun yang paling banyak mendapat tangkapan tersebut.
“Kalau importir smartphone (ponsel pintar) yang jujur, mereka minta Kominfo dan Kementerian Perdagangan mengenai izin masuk, nanti BC di sini hanya tinggal memeriksa saja. Kominfo juga akan mengecek nanti, jika IMEI tak terdaftar, maka langsung diblok,” jelasnya.
Terkait temuan, BC di Batam tidak terlalu banyak mendapat tangkapan karena jaringan ilegal perdagangan ponsel selalu diadang BC Karimun.
“Pada 2017, ada 87 surat bukti penindakan dan 2018 ada 35. Sedangkan barangnya mencapai 2.000 unit dan kalau kami dapat temuan akan diserahkan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” ucapnya.
Peredaran ponsel ilegal memang dikeluhkan pengusaha di Batam. Contohnya, Abidin Hasibuan, bos Sat Nusapersada Tbk yang memproduksi smartphone Xiaomi dan lainnya. Menurutnya, keberadaan ponsel black market baik baru maupun bekas atau ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar di Indonesia sangat merugikan penjual ponsel resmi, khususnya yang dibuat dalam negeri.
“Sebagai salah satu produsen smartphone di Indonesia, merasa cukup dirugikan dengan masuknya hp black market di Indonesia, khususnya Kota Batam,” kata Abidin.
Dampak kerugian ini bukan hanya dirasakan Sat Nusapersada, namun juga para penjual ponsel resmi. “Saya harap pemerintah mengambil kebijakan menghentikan peredaran hp black market di Indonesia, khususnya di Batam,” tutupnya. (leo)