Rabu, 29 April 2026

Tak Diangkat sebagai PNS, Honorer K2 Lapor Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Honorer K2 yang tidak jadi diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun seleksi 2013 akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi.

Mereka menduga ada campur tangan oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam sehingga sebagian honorer K2 peserta CPNS tahun 2013 yang sebelumnya berstatus Berkas Tidak Lengkap (BTL), bisa diangkat PNS. Sedangkan sebagian lainnya tidak.

Seperti diketahui, dari seribu lebih peserta honorer K2 yang ikut CPNS 2013 Batam, ada 484 honorer K2 yang berstatus BTL. Namun seiring waktu, dalam dua tahap, pertama sekitar 300-an diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai PNS. Lalu pada tahap kedua, sebanyak 73 orang juga diangkat PNS. Namun, ada 92 honorer K2 sisanya tak diangkat.

Seorang di antaranya, Sabar Pordian. Ia mengatakan, laporan polisi sudah dibuat di Polresta Barelang, Rabu (20/2). Menurutnya, ada sejumlah dugaan pelanggaran sehingga sebagian honorer K2 diangkat PNS dan sisanya tidak. Yakni, dugaan mulai dari adanya uang pelicin hingga Surat Keputusan (SK) bodong dengan memalsukan tanda tangan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam kala itu, Muslim Bidin.

“Data semuanya ada, bukti transfer (uang pelicin), dan bukti (kuitansi) pembayaran tunai ada pada kami,” kata Sabar saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019).

Sabar mengatakan, para honorer K2 yang mengajukan keberatan meyakini semua honorer K2 yang ikut seleksi CPNS 2013 yang awalnya dinyatakan BTL namun akhirnya diangkat sebagai PNS, sebelumnya bekerja di lembaga pendidikan swasta. Sempat dianggap tak memenuhi syarat pengangkatan honorer K2 karena mesti mengabdi di instansi pendidikan negeri dari 2005 sampai 2014.

“Jelas tidak ada yang penuhi syarat,” tegasnya.

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Atas dasar itu, pihaknya meminta niat baik Wali Kota Batam Muhammad Rudi agar memenuhi tuntutan mereka agar tetap diangkat jadi PNS.

“Yang jadi pertanyaan kami, kalau memang tidak memenuhi syarat, kenapa yang lain di-proses, kami yang 92 orang tidak,” paparnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Batam M Sahir tidak mempersoalkan langkah yang diambil sejumlah honorer K2 yang melapor polisi.

“Itu hak warga negara,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, persoalan keterlambatan berkas bukan masalah utama. Ia mengungkapkan, dulu para honorer K2 berkali-kali menghadap untuk mencoba menyelesaikan ini. Namun, sesuai regulasi, mestinya wali kota saat itu yang mengesahkan berkas yang dibutuhkan dan bukan dirinya karena saat itu ia masih menjabat Wakil Wali Kota Batam.

“Salah satunya ada persyaratan yang sudah harus disah-kan bahwa berkas itu benar. Siapa yang mengesahkan waktu itu? Harus Pak Ahmad Dahlan, wali kotanya,” ujar Rudi.

Rudi menyampaikan pada prinsipnya kini Pemko Batam ingin para honorer tersebut lulus dan diangkat PNS. Dengan demikian, anggaran daerah tidak akan terbebani karena gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS, dibiayai pemerintah pusat.

“Kalau honorer, kami (Pemko Batam) yang bayar. Kalau lulus,” pungkasnya. (iza)

Update