Selasa, 23 April 2024

BNNP Assesment Dua Oknum Guru Pencandu Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan assesment terhadap dua orang oknum guru yang diamankan, Sabtu (16/2) lalu, saat usai menghisap sabu.

Assement ini untuk menentukan seberapa tinggi kecanduan Ir,40 dan Ka,28.

“Mungkin Senin (25/2) hasilnya sudah keluar,” kata Kabid Brantas BNNP Kepri, Bubung Pramiadi, Jumat (22/2).

Walaupun proses assement diberlakukan, namun proses hukum dipastikan Bubung akan terus berjalan. Bubung mengatakan yang menentukan kedua oknum guru itu masuk rehabilitasi atau penjara adalah hakim. “Kami hanya menyerahkan berkas hukumnya, serta juga berkas hasil assementnya,” ungkapnya.

Berkas assement yang diserahkan ke hakim nantinya, kata Bubung hanya berupa rekomendasi saja.

“Proses assement yang harus dijalani keduanya yakni assesment kesehatan dilaksanakan hari ini (22/2), setelah itu assesment hukum. Dan Senin (25/2), dilaksanakan konference dengan TAT (Tim Asesmen Terpadu),” kata Bubung.

Apakah keduanya termasuk kategori berat? Bubung mengatakan yang menentukan tingkat kecanduan adalah tim assement. Namun melihat dari pola penggunaan narkoba oleh Ir, sejak 2013, termasuk tingkat kecanduan berat.

“Dua kali dalam seminggu dan rutin. Saya merasa kecanduannya, berat. Tapi keputusan final itu di tim assesment,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, BNNP Kepri mengamankan Ir dan Ka di mes sekolah negeri di Batuaji. Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,4 gram. Dari pengakuan keduanya, sabu itu didapat dari kawasan Kampung Aceh, Mukakuning. Ir dan Ka menghabiskan uang sebesar Rp 250ribu hingga 300ribu, sekali membeli sabu di Kampung Aceh.

Ir mengaku sudah 6 tahun mengkonsumsi sabu, sedangkan Ka, baru 1,5 tahun. (ska)

Update