Sabtu, 14 Maret 2026

Satres Narkoba Polresta Barelang Amankan Dua Pengedar Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu, Al Amin dan Ongki. Keduanya diamankan jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang di kawasan Bengkong Permai, Senin (18/2/2019) dan Selasa (19/2/2019) lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, penangkapan dua bandar sabu ini bermula dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Bengkong Permai. Dari informasi itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan di lapangan.

“Dari penyelidikan itu kita mengamankan satu orang tersangka Ongki, bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening sebanyak 102,43 gram,” ujar Hengki, kemarin.

Usai mengamankan Ongki, selanjutnya Satres Narkoba Polresta Barelang kembali melakukan pendalaman dan didapati keterangan dari Ongki bahwa sabu itu diperoleh dari Al Amin. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap Al Amin di kawasan Bengkong atau tepatnya di dekat kantor Camat Bengkong Sadai.

“Dari tersangka yang kedua ini, barang bukti dia simpan di plafon rumah sebanyak 2.204,29 gram,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, barang haram itu rencananya akan diedarkan oleh para tersangka di Batam. Keduanya juga mengaku baru kali ini mengedarkan barang haram itu dan barang haram itu belum sempat diedarkan. Namun, polisi tidak akan percaya begitu saja dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Tiada hari tanpa pengembangan. Kita perang, akan kita basmi sekeras-kerasnya. Terhadap sindikat lain, kita akan fight. Akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap peredaran gelap narkoba dan psikotropika di Kota Batam,” tegasnya.

Sementara itu untuk asal barang bukti narkoba tersebut, kedua tersangka juga mengaku bahwa barang itu mereka dapatkan di tengah laut saat mencari ikan. Dimana, keduanya berprofesi sebagai nelayan.

“Tapi kita tidak percaya begitu saja. Ini memang sengaja dilakukan oleh sindikat. Hanya alasan saja, ini ditemukan di laut dan bisa saja alibi ini kita patahkan nantinya,” tuturnya.

Dari penangkapan ini, Satres Narkoba Polresta Barelang mengamankan total barang bukti sebanyak 2.306,72 gram. Selain barang bukti sabu Satres Narkoba Polresta Barelang juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit ponsel milik kedua tersangka.

Ia menambahkan, keduanya tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau mati. (egi)

Update