Sabtu, 20 April 2024

Tentang Pajak Penerangan Jalan Umum , Pemko Genjot, DPRD Batam Tahan

Berita Terkait

Seorang pekerja mengganti bola lampu jalan di Jalan Brigjen Katamso arah ke Seibinti, Sagulung.. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum menerima tanggapan DPRD Batam, terkait permintaan penundaan kenaikan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Batam. Pemko mengaku akan segera menyurati lembaga legislatif tersebut.

“Belum ada keputusan. Senin (25/2) akan kami surati DPRD,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah, Jumat (22/2).

Raja menyebutkan, kenaikan tarif PPJU sesuai Perda No 7 Tahun 2017 tentang pajak daerah secara otomatis akan berlaku jika tidak persetujuan DPRD Batam. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan bagian hukum Pemko terkait penyesuaian tarif PLN.

“Jika tak ada keputusan, tentu perda harus dijalankan. Kita akan informasikan ke PLN guna penyesuaian sistem sesuai yang termuat di Perda Pajak Daerah,” jelas dia.

Terpisah anggota Komisi II DPRD Batam Uba Ingan Sigalingging menilai, perencanaan yang dilakukan Pemko Batam jelek dan amburadul. Khususnya pada saat pembahasan PPJU pada perda pajak daerah beberapa waktul lalu. DPRD Batam secara tegas meminta agar usulan kenaikan PPJU dibatalkan bahkan dengan tegas menghapus ketentuan tersebut.

“Saya yang tegas meminta dihapus karena alasan kondisi ekonomi yang tak memungkinkan dinaikan. Beban masyarakat akan semakin berat apalagi setelah adanya penyesuaian tarif PLN yang mengalami kenaikan tiga kali hingga 45 persen,” katanya.

Diakuinya, permintaan ini tidak ditanggapi dan pemko tetap menaikan tarif PPJU. Namun sekarang ketika kenaikan itu sudah dirasakan memberatkan masyarakat, pemko minta agar ditunda. Bahkan penundaan ini kedua kali sejak perda disahkan 2017 lalu.

“Kita sudah sampaikan dengan kondisi yang terpuruk pemko harus tau. Poin yang mai kita sampaikan maksimalkan dulu PPJU yang ada. Artinya jangan asik naikan saja. Ini perhitungannya seperti apa. Mereka naikan mereka juga minta tunda, jadi ngaur ceritanya,” tegas Uba.

Ia juga melihat pemko tak serius dalam penyelesaian PPJU ini. Sebab sampai saat ini pemko tak memiliki data base PPJU dan hanya berpatokan data dari PLN.

“Bagaiamana kami buat parameter sementara data pembanding dari PLN saja tak punya” sesal Uba. (rng)

Update