Selasa, 28 April 2026

Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Tuntas

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengungkapan teror yang menimpa para penegak hukum terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan karena berjalan lambat. Peme-rintah pun diminta untuk bersikap lebih aktif menyikapi polemik yang belakangan dianggap telah melemahkan kinerja penegak hukum dan meresahkan dunia penegakan hukum di republik ini.

”Teror terhadap penegak hukum saat ini sudah sampai pada titik nadir,” kata ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Supardji Ahmad dalam diskusi Teror dan Kriminali-sasi Penegak Hukum di Jakarta, Sabtu (23/2).

Suparji mencontohkan kasus penyiraman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang hingga saat ini belum terungkap. Termasuk dalang di balik penyiraman itu. Padahal, kasusnya sudah cukup lama.

Pandangan Supardji sejalan dengan fenomena teror dan krimalisasi penegak hukum yang semakin marak terjadi belakangan ini.

Setelah kasus Novel, bebe-rapa bulan lalu jaksa senior Kejaksaan Agung (Kejagung) Chuck Suryosumpeno ditetapkan tersangka dan ditahan oleh lembaganya sendiri atas tuduhan perkara korupsi.

Januari lalu, dua rumah komi-sioner KPK (Agus Rahardjo dan Laode M Syarif) tak luput dari teror bom yang hingga kini belum jelas siapa pelakunya.

Sejauh ini, baru kasus pe-nganiayaan dua pegawai KPK yang sampai pada penetapan tersangka. Penganiayaan itu terjadi awal bulan lalu. Polda Metro Jaya menetapkan Sekda Papua Titus Emanuel Adopehen Hery Dosinaen sebagai tersangka.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar yang hadir pula dalam diskusi menambahkan teror dan kriminalisasi yang menimpa pene-gak hukum semestinya tidak perlu terjadi lagi. Itu bila negara memberi jaminan penegakan hukum yang benar kepada para aparaturnya.

”Sekarang kan (pemerintah, red) pada takut semua, pimpi-nan KPK takut,” tegasnya.

Haris khawatir jika penegak hukum saja tidak mendapat jaminan dari negara atas permasalahan yang dihadapi, bagaimana dengan rakyat biasa yang tidak paham dengan masalah hukum. Dia pun berharap publik peka terhadap semrawutnya persoalan hukum.

”Kita memang harus berisik untuk menuntut kebenaran,” imbuh murid almarhum Munir Said Thalib tersebut.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

Novel sendiri mengutuk keras teror pada koleganya, termasuk kasus terbaru dua pegawai KPK dianiaya ketika tengah melaksanakan tugas di Hotel Borobudur, Minggu (3/2) dini hari.

”Saya sangat mengutuk tindakan jahat yang menyerang aparatur negara yang sedang bekerja,” kata Novel, belum lama ini.

Dia mengatakan, pelaku kejahatan penyerangan tersebut bisa diancam hukuman berat karena menyerang aparatur negara yang sedang bertugas.

”Dalam UU kejahatan penyerangan terhadap aparatur negara yang sedang bertugas diancam hukum yang lebih berat,” imbuh Novel.

Novel begitu meyakini, KPK secara kelembagaan tidak akan membiarkan kejahatan se-perti itu terjadi. Sebab, kata Novel, penyerangan tersebut adalah ancaman yang nyata terhadap pemberantasan korupsi, khususnya lembaga antirasuah.

Novel menilai, setiap serangan atau teror yang tidak diungkap akan membuat para penjahat semakin berani melakukan serangan kembali kepada pegawai KPK atau aparat pemberantas korupsi lainnya.

”Saya dan pegawai KPK lainnya melalui Wadah Pegawai KPK meminta semua serangan dan teror terhadap pegawai dan Pimpinan KPK harus diungkap secara keseluruhan,” tegas Novel.

Sebelumnya, ada dua pegawai KPK yang diduga menga-lami penganiayaan saat melaksanakan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta pada Minggu (3/2) dini hari. Peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

”Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh,” tukas juru bicara KPK Febri Diansyah.

”Sebelum dua pegawai dianiaya, di lokasi tersebut dilakukan rapat pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua tahun anggaran 2019 antara pihak Pemerintah Provinsi dan DPRD,” pungkasnya. (tyo)

Update