
Sejumlah warga hinterland mendapatkan sertifikat tanah gratis di Belakangpadang, Sabtu (23/2).
batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi membagikan 100 sertifikat tanah untuk warga yang tinggal di Kecamatan Belakangpadang, Sabtu (23/2). Sertifikat tanah ini merupakan Program Daerah (Proda) 2018 lalu.
Sertifikat ini merupakan bantuan untuk warga agar bisa mendapatkan legalitas atas tanah yang ditempati selama ini.
”Alhamdulillah, secara bertahap satu per satu tanah di sini (Belakangpadang, red) memiliki legalitas,” kata Rudi, kemarin.
Kepala BPN Batam Askani mengatakan, program ini dibiayai Pemko Batam 2018 lalu. Sebanyak 100 sertifikat tanah diterbitkan bagi warga Belakangpadang dan Bulanglintang.
”Jadi, ada 100 sertifikat. 79 sertifikat merupakan hak milik dan 21 hak pakai,” jelasnya.
Ia menyebut program pendaftaran tanah sistematis ini akan terus berlanjut. Selain program daerah, tahun ini ada sekitar tiga ribu sertifikat yang akan diterbitkan dari program nasional (Prona) yang bersumber dari APBN.
”Untuk yang Prona itu kami masih menyisir daerah mana yang belum terdaftar tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam Aspawi mengatakan, kemung-kinan tahun depan akan ada lagi penerbitan sertifikat. ”Selanjutnya tahun ini ada 100 sertifikat lagi yang akan dibagikan,” lanjutnya.
Untuk penerbitan sertifikat ini, Pemko Batam mengucurkan anggaran Rp 44 juta yang diambil dari APBD 2019.
Ia menyebutkan hingga saat ini masih banyak warga hinterland yang belum memiliki sertifikat tanah. ”Untuk itu Pemko membantu biaya penerbitan sertifikat ini. Kalau yang mengeluarkan tetap BPN,” jelasnya.
Warga cukup menyerahkan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), surat keterangan dari RT/RW setempat dan kartu identitas sebagai pengajuan permohonan mendapatkan bantuan penerbitan sertifikat gratis. ”Syarat lengkap, kami akan bantu prosesnya,”tutupnya.(*)
