
batampos.co.id – Jajaran Polsek Lubukbaja mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi dibeberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Lubukbaja. Dua pelaku yang diamankan itu yakni, Tomi Sirait, 30 dan Ijal Sabri, 28.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Yunita Stevani mengatakan, ketiga pelaku bukan satu kawanan. Dalam aksinya, mereka beraksi sendiri-sendiri. Keduanya berhasil diamankan pihaknya dalam kurun waktu dua minggu belakangan ini.
“Mereka beraksi dibeberapa wilayah di wilayah hukum Polsek Lubukbaja,” ujarnya, kemarin.
Ia menjelaskan, tesangka Tomi Sirait beraksi di parkiran ruko Siang Malam, Lubukbaja. Dengan menggunakan kunci lemari yang sudah dipersiapkannya, pelaku yang bekerja sebagai petugas parkir di kawasan Ramayana Jodoh ini berhasi membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Mio J.
“Kontak kuni sepeda motor itu sudah rusak. Jadi pelaku dengan mudah membobol kunci kontak itu dengan kunci lemari,” katanya.
Dalam aksinya tersebut, Tomi awalnya melihat sepeda motor itu tengah terparkir dengan kunci kontak yang sudah rusak. Melihat kesempatan itu, Tomi langsung memasukkan kunci kamar yang sudah berada di dalam saku celananya. Usai mengambil sepeda motor itu, ia langsung membawa motor itu ke kosannya kawasan Jodoh.
“Pengakuannya baru kali ini. Dia tidak untuk dijual, tapi untuk digunakan sehari-hari saat kerja. Pelaku kami tangkap atas informasi dari masyarakat dan kita kembangkan berhasil menangkap pelaku,” tuturnya.
Kemudian untuk tersangka Ijal Sabri, beraksi di kawasan Ruli Baloi Center. Dimana, dalam aksinya itu ia bersama dengan rekannya berinisial U yang masih dalam pengejaran Polsek Lubukbaja. Kejadian itu bermula dari Ijal bertemu dengan U di jalan, kemudian U mengajak Ijal untuk mencuri sepeda motor.
“Saat berkeliling mencari sasaran, pelaku melihat ada sepeda motor Yamaha RX King yang diparkir di depan rumah kawasan Ruli Baloi Center. Saat itu, pelaku langsung memasukkan gunting ke kunci kontak motor,” katanya.
Aksi Ijal saat itu tidak berjalan mulus, gunting yang sudah dipersiapkannya untuk mencuri patah saat hendak membobol kunci kontak sepeda motor. Ia kemudian pergi untuk membeli gunting baru dan kembali mencoba membobol kunci kontak sepeda motor. Kali ini, aksinya berhasil dan sempat membawa sepeda motor itu.
“Karena motornya hilang, korban kemudian mencoba berkeliling mencari sepeda motornya. Saat berkeliling itu, korban melihat sepeda motornya yang tengah didorong pelaku karena mogok,” jelasnya.
Melihat sepeda motornya itu, kemudian korban meminta bantuan dengan orang sekitar dan menghampiri pelaku. Saat itu, pelaku tidak bisa melihatkan kunci sepeda motor serta surat-surat kendaraan. Sementara, U berhasil kabur saat diamankan korban bersama dengan warga. Usai diamankan, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Lubukbaja untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian sepeda motor itu dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman selama 5 tahun penjara.
“Tersangka masih kita mintai keterangannya dan diproses guna pemberkasan lebih lanjut. Untuk perkembangannya nanti akan kita sampaikan,” imbuhnya. (gie)
