
KEPALA BP Batam Edy Putra Irawady (tengah) usai rapat teknis forum pengawalan dan pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) di Gedung Bida Marketing BP Batam, Jumat (22/2/2019).
batampos.co.id – Rencana penyatuan perizinan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam menemui titik terang. Sejumlah persoalan terkait penyatuan ini sudah dibahas bersama dengan tim Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian. Targetnya, kebijakan ini sudah diimplementasikan sebelum berakhirnya masa kepemimpinan Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi pada April mendatang.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan, selama ini BP dan Pemko Batam memiliki kewenangan perizinan masing-masing. Sehingga perlu disatukan agar proses perizinan di Batam semakin mudah dan cepat.
“Mau didudukkan bersama, agar dicari tahu bagian mana yang melekat ke Pemda (Pemko Batam, red) dan mana yang melekat di pengelola,” kata Bambang, Jumat (22/2) di kantor BP Batam.
Selama itu, persoalan dualisme perizinan juga menjadi masalah.
Pengusaha selalu direpotkan karena harus mengurus perizinan ke Pemko Batam dan juga BP Batam. Contohnya soal izin alokasi lahan ke BP tapi mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pemko Batam.
Ada usulan, lebih baik segala perizinan yang berkaitan dengan ekspor-impor dan investasi didelegasikan ke BP Batam. Sedangkan perizinan yang umum didelegasikan ke Pemko Batam.
Tujuannya untuk penyederhanaan perizinan dan kewenangan yang jelas. Tapi setelah itu, pemerintah pusat ingin menyatukan perizinan, maka keduanya harus diintegrasikan ke dalam sistem baru di OSS.
Di samping itu, Kemenko Perekonomian juga ingin memisahkan bentuk perizinan dan juga bentuk layanan yang selama ini melekat di sistem perizinan baik itu BP Batam maupun Pemko Batam.
“Ini prinsipnya soal mengintegrasikan sistem perizinan. Ada perizinan di Free Trade Zone (FTZ) Batam yang setelah dibedah ternyata bukan perizinan, tapi layanan yang mereknya perizinan,” katanya lagi.
Menurut Bambang, pengusaha tidak perlu meminta izin hanya untuk memasukkan barang ke dalam kawasan FTZ Batam. “Orang berbisnis itu kan bukan harus minta izin untuk barangnya masuk. Itu kan layanan bentuknya,” ungkapnya.
Selama ini, pengusaha di kawasan industri di Batam memang mengeluhkan soal impor barang larangan terbatas (lartas). Mereka harus meminta izin ke Jakarta. Kebijakan tersebut dianggap tidak efisien karena barang lartas tidak boleh lama-lama berada di pelabuhan ketika izinnya belum keluar. Lebih baik hal seperti ini dibuat dalam bentuk layanan atau perizinannya didelegasikan ke BP Batam.
Di tempat yang sama, Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi mengatakan, pihaknya sering berkonsultasi dengan tim OSS dari Kemenko Perekonomian. Edy ingin membenahi teknis perizinan yang ada sehingga lebih transparan dan akuntabel. Jangka panjangnya yakni agar penyatuan perizinan antara Pemko dan BP lebih mudah tercapai.
“Batam ini punya karakter sehingga tidak bisa seperti OSS pada umumnya yang berlaku. Contoh kami ini punya izin usaha kawasan, namun di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018 tidak ada lagi, jadi bagaimana,” tanya Edy.
Edy mengatakan, tujuannya adalah untuk penyesuaian peraturan dengan sistem OSS. Sehingga terjadi harmonisasi perizinan yang memberikan kepastian bagi pengusaha di Batam. Selain itu, juga dibahas mengenai persoalan teknis dan redaksional yang diharapkan dapat dengan mudah dipahami investor dan pengusaha di Batam.
“OSS akan menyatukannya sehingga pengusaha tidak akan melihat lagi kesulitannya,” ujarnya.
BP dan tim OSS juga akan memisahkan bentuk perizinan dan layanan dari wilayah FTZ dan juga non-FTZ seperti Belakangpadang, terutama untuk urusan ekspor-impornya. Karena, selama ini, ternyata masih dianggap sama oleh OSS.
“Contoh kalau impor ke Belakangpadang berlaku hukum tata niaga sehingga ke Ina Trade untuk meminta persetujuan tata niaga,” ungkapnya.(leo)
