batampos.co.id – Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Batam menikahi kekasih hatinya di dalam lingkungan Rutan, Sabtu (23/2/2019).
Prosesi akah nikah yang tak lazim ini berjalan kidmah dan penuh rasa haru.
Keluarga dari pasangan ini sama-sama hadir menyaksikan prosesi akad nikah dengan dengan mahar seperangkat alat shalat dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu itu.
Karutan Batam Robinson mengatakan, warga binaan yang menikah itu bernama Anggoro Purnomo yang tersandung kasus narkoba. Prosesi pernikahan ini tidak menyalahi aturan sebah Anggoro telah mengajukan permohonan ke UPT Rutan sebelumnya.
“Tidak (menyalahi aturan) karena memenuhi prosedur. Lagian ini (menikah) hak mereka juga kok,” ujar Robinson, Senin (25/2).
Prosesi pernikahan berlangsung di masjid dalam Rutan dan penghulu dibawa oleh keluarga dari luar. Usai melangsungkan akad nikah, Anggoro kembali menjadi tahanan seperti yang lainnya. Tidak ada perlakuam istimewah sekalipun berstatus sebagai pengantin baru.
“Tidak ada perlakukan istimewa. Istrinya kembali (tinggal) di luar. Dia kembali seperti biasa,” kata Robinson. (eja)
