Minggu, 15 Maret 2026

Andre Terancam Penjara 15 Tahun

Berita Terkait

Tersangka saat diajak bicara Kapolresta Barelang.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Andre Ripakartini, penganiaya Muhamad Risky, anak pacarnya yang masih berusia 3 tahun, terancam hukuman penjara 15 tahun. Pria berusia 21 tahun itu dinilai terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Rizky hingga mengakibatkan bocah malang itu tewas.

Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

”Kita jerat dengan pasal 80, dimana tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian diancam dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. Ancaman hukumannya lebih berat karena dia lex spesialis atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum bersifat khusus, mengesampingkan hukum yang bersifat umum,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki, Senin (25/2).

Hengki menjelaskan, indikasi adanya tindak kekerasan yang diduga dilakukan tersangka Andre Ripakartini terhadap anak pertama dari Siti Margareta itu, didapati polisi dari hasil autopsi jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Ditemukan adanya sejumlah luka bekas penganiayaan di tubuh Muhamad Rizky.

Antara lain, luka memar pada bagian mata kanan, hidung, punggung, perut serta dagu. Tindak kekerasan itu membuat korban mengalami gangguan kesehatan, hingga akhirnya meninggal dunia.

Kejadian itu bermula pada Kamis (21/2) di Jalan Flamboyan Nomor 13, Lubukbaja, Andre bersama ibu korban atau pacarnya, Siti Margareta sekitar pukul 05.00 WIB mengantar Muhamad Rizky dan adiknya ke tempat saudara Margareta, Jumidah Sembiring.

Usai mengantarkan korban, Andre mengantar Margareta ke tempat kerjanya di salah satu kedai kopi di kawasan Lubukbaja.

Tidak lama kemudian, Andre kembali menjemput Muhamad Rizky dan dibawa pulang ke rumahnya di Jalan Flamboyan tersebut. Di sana, karena Rizky terus-menerus menanyakan keberadaan ibunya, Andre kesal dan menganiaya Rizky hingga meninggal dunia.

”Motifnya pelaku mengaku emosi karena korban rewel menanyakan ibunya, di situ terjadi penganiayaan. Tapi bagaimana pun, namanya anak-anak harus tetap dirawat dengan baik. Tidak boleh melakukan kekerasan,” tegas Hengki.

Dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolsek Lubukbaja sebelumnya, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti. Termasuk pakaian yang digunakan korban saat terjadinya tindak kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia tersebut.

”Sekarang kami masih terus mengembangkan kasus kekerasan terhadap anak ini. Kasus ini akan terus didalami oleh Polsek Lubukbaja,” imbuhnya. (egi)

Update