Sabtu, 18 April 2026

Pemko Ajukan Ranperda Perubahan RPJMD 2016-2021

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021 pada rapat paripurna, Senin (25/2/2019). Ranperda perubahan RPJMD ini disadari oleh kondisi makro pembangunan disaat ini. Dimana perekonomian Kota Batam sedang bangkit dari masa sulit akibat pengaruh situasi di dalam negeri maupun ekonomi global.

“Sehingga perlunya penyesuaian target RPJMD yang lebih realistis dengan kemampuan daerah,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Selain itu Pemko Batam melihat diperlukan integritas sinkronisasi dan sinergis yag baik antara RPJMD Kota Batam dengan Perubahan RPJMD Provinsi Kepri yang telah disahkan pada awal tahun 2018. Pengajuan Ranperda Perubahan RPJMD ini disampaikan Wakil Wali kota Batam pada rapat Paripurna.

Amsakar Achmad
foto: batampos.co.id / dalil haraghap

“Hal-hal lain yang jadi dasar perubahan RPJMD Batam adalah Perubahan RPJMD Kepri yang di Perdakan tahun 2018 yang berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 serta PP No 18 Tahun 2016,” kata Amsakar.

Diakuinya, perubahan dokumen RPJMD yang dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan data yang dapat dikumpulkan selama proses penyusunan. Mengingat bahwa penyusunan perubahan ini dilakukan pada tahun 2018, salah satu fokus perubahan adalah menentukan agenda pembangunan untuk periode Perubahan RKPD 2019 dan RKPD 2020 dan 2021 sebagai landasan dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Batam.

Pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama Pemko Batam dalam perubahan RPJMD ini. Dimana, untuk memperkuat daya saing Batam sebagai daerah investasi unggulan di Indonesia, baik dibidang industri, perdagangan maupun jasa serta untuk mempercantik wajah kota dalam upaya menjadikan Batam sebagai daerah tujuan wisata yang handal. Dengan berkembangnya sektor-sektor ini diharapkan ekonomi Batam akan tumbuh baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Perubahan RPJMD ini diinterpretasikan ke dalam 6 Misi RPJMD yang digambarkan dalam arah kebijakan pembangunan setiap tahunnya. Arah Kebijakan Tahun 2016 diarahkan pada peningkatan infrastruktur dan pelayanan dasar kualitas kehidupan masyarakat. Arah Kebijakan 2017 diarahkan pada pemerataan pembangunan infrastruktur. Arah Kebijakan Tahun 2018 diarahkan pada penguatan kualitas infrastruktur, prasarana dan estetika kota serta arah kebijakan 2019 diarahkan pada investasi dan pengembangan Infrastruktur untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan.

Selanjutnya arah kebijakan tahun 2020 diarahkan pada penguatan infrastruktur, peningkatan dan pemerataan kualitas SDM yang berdaya saing. Serta arah kebijakan tahun 2021 diarahkan pada memacu terwujudnya Bandar Dunia Madani yang berdaya saing, maju, sejahtera dan bermartabat.

“Oleh sebab itulah perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam secara teknis oleh DPRD Batam dengan Pemko sebagai bahan masukan penyusunan Ranperda Perubahan RPJMD Batam 2016-2021,” jelas Amsakar. (rng)

Update