Kamis, 18 April 2024

Segera Blokir Ponsel BM

Berita Terkait

Pemerintah akan memblokir ponsel black market (BM) melalui validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ini kabar baik.

Sayangnya, kabar soal rencana pemblokiran IMEI ponsel BM sudah bergulir sejak bertahun-tahun lalu. Tapi belum terealisasi hingga tahun berganti beberapa kali. Tak tahu apa penyebabnya.

Kasus ponsel BM adalah kisah lama. Namun tidak pernah ada ending-nya. Hanya menguap begitu saja. Padahal banyak pihak yang dirugikan. Lebih tepatnya ada tiga kategori. Pemerintah, masyarakat, dan distributor.

Pertama, pemerintah. Jika ponsel tersebut melalui jalur distribusi resmi, maka akan ada pajak yang dibayar ke pemerintah. Lebih tepatnya melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika lewat jalur ilegal, tak ada duit masuk. Efeknya adalah pembangunan terhambat.

Kedua, masyarakat. Memang, konsumen mendapat harga ponsel murah jika membeli BM. Tapi, itu kan hanya tipu-tipuan. Kenyataannya, barang murah tak menjamin kualitas. Jika ponsel rusak, tak ada distributor mau memperbaiki. Karena tak ada garansi resmi.

Pihak terakhir yang dirugikan adalah distributor. Distributor resmi melewati beragam ketentuan, wajar jika banderolnya lumayan. Berbeda dengan BM yang beredar dengan cara ilegal. Perbandingan harga yang jauh membuat distributor resmi kalang kabut. Ponsel resmi kalah bersaing soal harga dengan BM.

Sayangnya, pemerintah terkesan lambat dalam menetapkan regulasi soal IMEI. Memberantas ponsel ilegal lewat pemblokiran IMEI merupakan wacana lama. Tapi tidak ada eksekusi langsung. Padahal sudah banyak korban.

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) pernah menyebut, kerugian tiap merek dalam menghadapi gempuran ponsel BM mencapai 20-30 persen per bulan. Jika dikombinasikam dengan data GfK, total ponsel yang terjual di Indonesia sepanjang 2017 sebanyak 1,46 miliar unit.

Jika diperkirakan penjualan ponsel BM mencapai 20 persen, dari total penjualan ponsel, maka diperkirakan sekitar 292 juta unit adalah ponsel produk selundupan.

Tak hanya itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah mengklaim, kerugian negara akibat ponsel BM sekitar triliunan rupiah setiap tahunnya. Nilai yang cukup fantastis.

Langkah tegas harus segera diambil. Tidak hanya sekadar berharap kesadaran masyarakat. Segera tentukan kapan pemblokiran IMEI ponsel ilegal direalisasikan. Daripada sibuk urusi kasus “Yang gaji kamu siapa?” Hahahahahaha

Semua harus dilakukan bersama-sama. Pemblokiran ponsel BM harus dibarengi dengan penindakan sampai akar-akarnya. Apalagi, penjualan ponsel BM tidak hanya merambah dunia online, namun juga offline atau pasar-pasar. Ini akan memberikan kemaslahatan bagi rakyat, bangsa, dan negara.

Saya pikir, semua aparat di daerah sudah bekerja maksimal untuk membendung serangan ponsel BM. Tinggal menunggu aksi cepat pemerintah pusat saja. Biasanya, daerah bergerak cepat, pusat yang lelet luar biasa.

Ponsel BM ini bak buah simalakama. Tidak hanya penjual dan penyelundup saja yang bisa terjerat hukum. Pembeli ponsel BM dengan sengaja pun bisa dianggap melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Hukumannya tidak main-main: empat tahun penjara.

Ini pelajaran juga untuk kita semua. Jangan sampai tergiur harga murah, tapi justru mengabaikan negara dan diri sendiri. (*)

Update