Kamis, 30 April 2026

Bea Cukai Perketat Pengawasan Barang BM Masuk Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Dalam dua bulan awal 2019 ini, Bea Cukai (BC) Batam sudah menegah dan menindak 69 kali penyelundupan dengan jenis komoditas yang bermacam-macam. Khususnya, terkait barang elektronik black market (BM) atau tanpa izin. Misalnya ponsel baru dan bekas, dan juga ballpres atau karung pakaian bekas. BC juga sudah ada 34 kali tegahan, dan khusus ponsel BM sudah ditegah sebanyak 11 kali.

”Khusus ponsel BM atau bekas dari Singapura yang kami lakukan penegahan sekaligus penyitaan unit barangnya ada sebanyak 297 unit ponsel yang semuanya tak bertuan atau tidak teridentifikasi kepemilikannya,” kata Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata melalui Kabid Bimbingan Kepatutan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna, Senin (26/2) sore.

Semua ponsel itu, sambung dia, didapati dari pintu-pintu masuk di pelabuhan resmi Batam maupun Bandara Hang Nadim Batam. Atas penegahan ponsel BM maupun ponsel bekas yang biasanya dari Singapura, maka barang itu statusnya jadi barang dikuasai negara (BDN). Mayoritas ponsel bekas maupun BM dan ballpress didapatkan dari feri dari Singapura ke Batam dalam jumlah atau skala kecil.

”Ada juga kami dapatkan dari warga Batam yang baru masuk ke Singapura lalu kembali ke Batam. Biasanya mereka kedapatan membawa ponsel lebih dari dua bahkan lima sekaligus,” terangnya.

Sedangkan penegahan komoditas lainnya seperti tembakau atau rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol selama dua bulan ini, sudah 16 kali. Begitu juga barang campuran atau yang biasa disebut barang kelontong ada empat kali penegahan dari hasil patroli laut BC Batam.

”Yang juga banyak kami tegah, dan saat ini jadi konsen seluruh institusi pemerintah ataupun penegak hukum lainnya adalah masuknya narkoba, kami sudah menegah sebanyak 16 kali hanya dalam waktu dua bulan ini. Terbanyak adalah narkoba sabu-sabu, disusul ekstasi satu kali dan ganja juga satu kali, yang mayoritas didapat dari Bandara Hang Nadim Batam,” papar Sumarna.

Kabid Bimbingan Kepatutan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna (kiri) mendampingi Kepala KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata (tengah) berbincang dengan Direktur Batam Pos, Guntur M Sunan (kanan).
foto: batampos.co.id / putut ariyotejo

Dari semua hasil penegahan selama dua bulan tersebut, lanjutnya, kalau dikalkulasi totalnya mencapai Rp 11,2 miliar. ”Untuk narkoba, kami serahkan ke instansi terkait seperti kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri. Sedangkan lainnya seperti ponsel BM maupun barang elektronik, statusnya BDN. Sementara barang kena cukai lainnya semisal, ballpres, dan miras, sebagian ada yang kami lakukan penyidikan, ada juga kami BDN-kan,” terangnya.

Lantas, untuk mengantisipasi ponsel BM dari luar negeri masuk ke Batam ataupun barang lainnya, BC Batam memperkuat sinergi dengan kantor-kantor BC lainnya di sepanjang pantai timur Sumatera seperti Medan, Jambi hingga ke Lampung.

”Kami terintegrasi dalam satu konsep pengawasan bersama,” tegasnya.

Sinergi tersebut, lanjut­nya, diintensifkan untuk memaksimalkan penegahan terhadap aktivitas ilegal terkait tugas BC. Khusus penegahan narkoba, pengawasan BC Batam dilakukan secara passanger analizing unit (PAU).

”Artinya, menggunakan teknik khusus intelijen internal kami untuk mendeteksi gerak-gerik mencurigakan calon penumpang,” ujarnya.

Masih kata Sumarna, setelah kedatangan Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri serta Jaksa Agung ke Batam untuk melakukan komitmen bersama terhadap penegahan barang ilegal dari luar ke Indonesia, khususnya ke Batam, BC Batam mendapatkan mandat dan tanggung jawab besar untuk lebih intens melakukan penegahan bersama instansi terkait.

”Tanpa sinergi terkait, mustahil pengawasan dan penegahan di laut bisa berjalan maksimal,” terangnya. (gas)

Update