Jumat, 29 Maret 2024

Jukir Tanpa Atribut Masih Marak

Berita Terkait

Juru parkir liar.
F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Juru Parkir (Jukir) yang diduga tak resmi atau liar masih marak di sejumlah wilayah di kota Batam. Umumnya jukir ini tidak dilengkapi atribut petugas jukir seperti karcis, pakaian dan kartu petugas parkir serta atribut parkir lainnya.

Jukir ini juga kian mereasahkan warga karena mereka menarik retribusi melebihi waktu yang ditentukan sesuai yang termuat di Peraturan Daerah (Perda) yakni pukul 22.00 Wib. Upaya penertiban dari Dishub pun sepertinya belum berdampak pada para jukir ini.

“Ada juga yang masih narik parkir di lokasi parkir mandiri. Padahal seharusnya ini dibebaskan parkir. Kalau mereka (jukir) resmi tentu paham,” keluh Ridwan, warga Fanindo, Selasa (26/2).

Selain itu ia menyesalkan para jukir ini tidak memberikan kertas parkis kepada masyarakat yang membayar retribusi. Ironisnya lagi, setiap kali diminta kertas parkir, para jukir ini selalu beralasan kertas habis, kosong, sampai belum dikasih dishub.

“Masak iya tiap hari habis dan kosong. Lagian ketika kita tanya kartu petugas parkir, malah mereka marah,” sesalnya.

Ridwan sendiri tidak mempermasalahkan uang Rp 1.000 sampai Rp 2.000 yang ditarik jukir jika memang betul masuk ke kas daerah. Namun ia menyesalkan jika jukir ini tidak resmi alias ilegal, berapa uang yang hilang setiap hari, dan jelas merugikan daerah.

Pantauan di lapangan, hampir semua ruko ataupun pertokoan yang ramai dikunjungi masyarakat umumnya dijaga oleh jukir. Mulai dari pusat perbelanjaan, klinik, rumah sakit, perbankan ataupun lokasi mesin ATM ditunggui jukir. Ruko Tunas Regency, misalkan ada tiga jukir yang bergantian menjaga parkir dilokasi tersebut.

Meskipun mengenakan seragam jukir, namun warga yang mendatangi lokasi tersebut tetap keberatan lantaran jukir tersebut menarik parkir tanpa memberikan karcis parkir.

“Masa malam-malam masih ada jukir. Saya malam ke ATM, gak sampai lima menit parkir dimintai uang,” keluh, Yunita, warga Sagulung.

Dia mengatakan pernah komplain, tapi tak digubris jukir. “Takutnya bukan disetor, tapi masuk kantong sendiri,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Efendi beberapa waktu lalu mengatakan  juru parkir resmi adalah mereka yang dilengkapi karcis dan atribut parkir. Sedangkan bagi jukir yang tidak memiliki atribut atau karcis parkir bisa dikatakan ilegal.

“Pakai baju juru parkir dan memiliki kartu anggota juru parkir, kriteria ini merupakan juru parkir resmi dari dishub,” katanya.

Lanjut Rustam, kartu anggota juru parkir memiliki beberapa kriteria yang sudah ditentukan oleh Dishub Batam. “Kartu anggota juga ada beberapa ciri-cirinya seperti ada nama serta foto yang jelas dari si pemilik kartu anggota,” ujarnya.

Rustam menegaskan, Dishub terus melakukan razia baik Jukir liar. Dan saat ini evaluasi terhadap parkir ini terus dilakukan.

“Kita tetap melakukan razia kok,” katanya. (rng)

Update