
batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang terus mendalami kasus pembunuhan Fitri Suryati alias Yu Wewei di kawasan Bengkong Laut, Bengkong Batam, beberapa waktu lalu. Sejauh ini, polisi telah menetapkan Yuda Lesmana sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan pihaknya sudah berupaya melakukan pencarian barang bukti satu tas kulit berwarna hitam yang berisikan pisau, ponsel, serta server CCTv. Pencarian dilakukan dengan cara menerjunkan dua penyelam dari Satpolair Polresta Barelang di Dam Seiladi.
“Kami lakukan penyelaman selama tiga jam untuk mencari barang bukti tersebut. Namun, belum membuahkan hasil,” ungkapnya.
Meski belum menemukan bukti pisau yang digunakan Yuda dalam menghabisi nya-wa Fitri, Andri memastikan penetapan status tersangka kepada Yuda sudah kuat dari barang bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh pihaknya.
“Barang bukti lain sudah mendukung juga (dalam penetapan tersangka). Namun kita tetap berupaya melakukan pencarian bukti lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang sudah diamankan sampai saat ini berupa barang-barang milik korban seperti ponsel, laptop, dan beberapa barang lainnya. Untuk barang korban seperti ponsel dan laptop itu diamankan dari tangan tersangka.
“Motifnya seperti saya katakan sebelumnya, karena dendam. Dendam ini bermula dari lima tahun yang lalu. Kita belum temukan adanya bukti yang mengarah ke motif lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan sejauh ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Untuk rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan setelah keterangan tersangka maupun saksi-saksi sudah diambil secara lengkap oleh penyidik.
“Dalam waktu dekat ini. Sekarang masih pemeriksaan,” ujarnya singkat. (egi)
