Kamis, 28 November 2024

PGN Siap Jalankan Amanat Perpres Nomor 6/2019

Targetkan 4,7 Juta Sambungan Jargas Baru

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah telah menerbitkan beleid Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6/2019 tentang Penye-diaan dan Pendistribusian Gas bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Jargas). Beleid tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan proyek Jargas yang akan dilaksanakan PT Perusahaan Gas Negars Tbk. (PGN).

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengungkapkan, sebagai Sub Holding Gas, PGN selalu siap menjalankan amanat pemerintah dalam memperluas distribusi gas di dalam negeri. PGN telah menyiapkan proposal untuk program pengembangan jargas tersebut.

Proposal itu, sambung Gigih, sesuai target tambahan sebanyak 4,7 juta sambungan baru sampai tahun 2025. Dia menjelaskan hal tersebut telah disesuaikan dengan rencana Kementerian ESDM.

“Di dalamnya sudah ada penjelasan detail dengan rincian lokasi-lokasi yang akan kami pasang pipa jargas,” ungkap Gigih dalam rilisnya kepada Batam Pos, belum lama ini.
Dia menambahkan, ajuan tersebut segera akan diserahkan kepada Kementerian ESDM sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya.

Tak hanya itu, PGN juga telah melengkapi kajian Feasibility Study (FS) untuk pe-ngembangan jargas yang diminta pemerintah.

Di sisi lain, Gigih mengungkapkan terbitnya beleid tersebut akan berdampak positif bagi realisasi rencana jangka panjang PGN. Sebab, katanya, PGN bertanggung jawab untuk menciptakan keadilan dan pemerataan akses masyarakat terhadap energi baik.

“Program pem­bangunan jargas akan lebih efektif, sehingga akan terjadi percepatan dalam pembangunan jargas yang saat ini hanya sebanyak 400.000 sambungan,” jelasnya.

Dia menilai semakin banyak masyarakat terlayani PGN, maka akan meningkatkan benefit ekonomi nasional. Sejauh ini, pasokan gas untuk jargas ini akan disediakan oleh pemerintah melalui Ditjen Migas dan SKK Migas dengan harga gas yang lebih kompetitif.

“Harga jual untuk jargas juga sudah ditetapkan oleh BPH Migas dan sudah disesuaikan tingkat kewajarannya agar terjangkau oleh masya-rakat,” tambah Gigih.(rng)

Update