batampos.co.id – Kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) oleh 111 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dan negara lain di Cianjur, Jawa Barat, membuat heboh. Namun, pihak Imigrasi Sukabumi menyebut hal itu tidak melanggar undang-undang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin menjelaskan, warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) tidak mempunyai hak memilih ataupun dipilih pada pemilihan umum (pemilu).
“Di wilayah hukum kami, jumlah WNA yang mempunyai KTP sebanyak 111 orang, mereka sah memiliki identitas kependudukan tersebut karena sudah mempunyai kartu izin tinggal tetap (Kitap) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 21 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Nurudin, Selasa (26/2).
Nurudin menjelaskan, kepemilikan KTP bagi WNA tersebut tidak perlu dipolitisasi karena sejak adanya UU 24/2013, yang merupakan perubahan dari UU 23/2006, WNA pemegang Kitap bisa mempunyai KTP yang bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Nurudin mengatakan, meskipun bentuk KTP-nya sama seperti KTP WNI, sudah jelas bahwa dalam kolom warga kenegaraan tercantum asal negara WNA tersebut dan tentunya tidak punya hak seperti WNI, salah satunya tidak punya hak dipilih ataupun memilih.
Pihaknya juga menyayangkan, pada momen pemilu seperti saat ini, KTP untuk WNA dipolitisasi oleh sebagian oknum. Padahal sudah jelas ada undang-undangnya yang mengatur, bahkan penerbitan KTP itu sudah sejak 2006 atau saat disahkannya UU tentang administrasi kependudukan.Menurut dia, seorang WNA harus mempunyai KTP setelah atau paling lambat 14 hari Kitap diterbitkan. Adapun masa berlaku e-KTP itu disesuaikan dengan Kitap dan itu pun WNA wajib lapor ke Kantor Imigrasi terkait izinnya tersebut.
Ia kemudian mengimbau kepada warga yang ada di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, yakni Kabupaten Cianjur serta Kota dan Kabupaten Sukabumi, tidak perlu khawatir terkait adanya KTP untuk orang asing. Sebab hal itu sudah ada aturannya. “Dan kami jelaskan bahwa orang asing pemegang KTP tersebut tidak punya hak berpolitik,” tambahnya.
Nurudin mengatakan, dari 111 WNA pemegang e-KTP, 57 orang berada di Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi 16 orang, dan Kabupaten Sukabumi 40 orang. Adapun rinciannya, 28 orang warga Tiongkok, 16 warga Korea Selatan, 7 orang warga Australia, dan 6 orang warga Pakistan. Kemudian Singapura 5 orang, Yaman 5 orang, Kuwait 2 orang, Suriah 2 orang, Arab Saudi 5 orang, Tunisia 2 orang, Bangladesh 2 orang, serta Kanada, Brasil, Kamerun, Selandia Baru, Afrika Selatan, Afghanistan, Turki, Taiwan, dan Iran masing-masing satu orang.Selanjutnya Rusia, Prancis, Belanda, dan Filipina masing-masing 2 orang. Sedangkan India, Malaysia, dan Amerika Serikat masing-masing 3 orang.
“Keberadaan orang asing yang tinggal di wilayah hukum kami tentunya selalu diawasi. Jika meresahkan atau tidak menguntungkan, maka bisa langsung diambil tindakan tegas seperti deportasi,” katanya.
Saat ini, kata Nurudin, jumlah WNA yang berada di Kabupaten Cianjur serta Kota dan Kabupaten Sukabumi sebanyak 840 orang. Dengan rincian 11 orang izin kunjungan, 725 orang izin tinggal terbatas, dan 111 orang izin tinggal tetap.Dihubungi terpisah, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman membenarkan informasi itu.
Menurutnya, kepemilikan e-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan. Kepemilikan e-KTP bagi TKA tidak sembarangan didapat dan memiliki surat tinggal tetap. UU yang dimaksud Herman terdapat pada Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 63.
“Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara,” singkat Herman.
Selain soal kepemilikan e-KTP oleh WNA, publik juga dihebohkan dengan kabar masuknya nama-nama WNA dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Salah satunya adalah nama Guohui Chen, WNA asal Tiongkok.
Namun, Komisioner KPU Viryan Azis memastikan kabar itu tidak benar. Dia menjelaskan, yang terdaftar di dalam DPT adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Guohui Chen. NIK tersebut terdaftar ke dalam DPT dengan nama Bahar, warga Desa Sayang, Kabupaten Cianjur. Statusnya WNI, dan orangnya berbeda dengan Chen.
Viryan menduga, hal ini terjadi karena KPU Kabupaten Cianjur keliru saat meng-input data NIK Bahar ke dalam daftar pemilih. Sehingga, Bahar terdaftar menggunakan NIK milik Chen.
Sementara NIK yang tercantum dalam e-KTP Bahar tidak terdaftar sebagai pemilih.
Jawa Pos (grup Batam Pos) mengecek ulang pernyataan tersebut melalui penelusuran DPT. Hasilnya, NIK di e-KTP Bahar memang tidak terdaftar dalam DPT. Nama Bahar tercatat di DPT menggunakan NIK milik Chen.
Viryan mengatakan, pihaknya akan bersurat ke Kemendagri terkait WNA yang memiliki e-KTP.
’’Kami akan meminta data para WNA itu by name by address,’’ lanjut mantan Komisioner KPU Kalimantan Barat itu. Sehingga, KPU bisa langsung mengecek bila muncul lagi isu semacam ini di ruang publik.
KPU juga sekaligus akan mengecek data tersebut satu per satu. Apakah ada di antara WNA yang punya e-KTP itu, ada yang lolos dan masuk ke dalam DPT.
’’Misalnya ada, ya kami coret,’’ tambahnya. Sebab, status WNA membuat dia tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu 2019.
Di luar itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengecek kebenaran data WNA yang beredar itu. Bila memang terjadi pemalsuan data, maka sepenuhnya menjadi ranah Bareskrim untuk mengusutnya. KPU hanya sebatas memastikan ada tidaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat yang lolos masuk ke dalam DPT.
Sementara Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA boleh memiliki e-KTP dengan catatan sudah memenuhi syarat. Salah satunya izin tinggal tetap sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
“Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik,” kata Zudan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/2).
Zudan melanjutkan, izin tinggal tetap WNA harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Izin tinggal sendiri pada umumnya memiliki batas waktu tertentu bukan seumur hidup. Misalnya izin tinggal dalam waktu satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun.
Selain itu, lanjut dia, dalam e-KTP WNA tetap dicantumkan asal negaranya. “Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia,” ucapnya.
Zudan memastikan, WNA tidak bisa menggunakan e-KTP untuk mencoblos di Pemilu 2019. Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI.(byu/wan/far/dee)
