Kamis, 28 Maret 2024

Rencana Penempatan Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil, Batal

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah memastikan tidak gegabah mengambil kebijakan terkait kajian menyangkut perwira TNI aktif yang hendak disalurkan mengisi jabatan sipil. Sikap itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto kepada dua anggota Ombudsman, Ninik Rahayu dan Adrianus Meliala dalam audiensi yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Menurut Ninik dalam audiensi tersebut pihaknya secara langsung menyampaikan potensi maladministrasi apabila pemerintah menempatkan perwira TNI aktif pada jabatan sipil tanpa aturan jelas.

”Tadi (kemarin) saya sampaikan itu adalah konteks pencegahan yang dilakukan Ombudsman,” ungkap dia.

Atas pencegahan tersebut, dia menyampaikan bahwa Wiranto merespons positif.

Ninik menuturkan, kajian yang tengah dilakukan oleh pemerintah bakal dibarengi dengan evaluasi secara mendalam. Sehingga implementasi rencana itu tidak akan dilakukan tergesa-gesa.

”Tidak grasa-grusu dan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Ninik.

Sebagai menko yang juga membawahi TNI, Wiranto sepakat pemerintah tidak boleh serampangan mengeluarkan kebijakan.

Apalagi menyangkut rencana penempatan perwira TNI aktif dalam pos-pos yang mestinya diisi oleh pejabat sipil.

”Dan Pak Wiranto menyambut baik untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Termasuk melihat kebutuhan,” terang Ninik.

Dia pun menyampaikan, persoalan surplus perwira yang menjadi masalah TNI merupakan salah satu latar belakang. Masalah itu benar-benar ada dan butuh solusi yang tepat untuk menyelesaikannya.

Namun demikian, sambung Ninik, pemerintah tidak ingin menuntaskan masalah dengan memunculkan kegaduhan maupun kontroversi. ”Kalau bikin gaduh mending nggak usah kata Pak Wiranto,” ucap dia.

Untuk itu, Ombudsman bakal meneruskan langkah-langkah yang sudah mereka lakukan terkait dengan rencana itu. Mereka akan bicara langsung dengan berbagai instansi sebelum memberikan saran kepada pihak-pihak terkait.

Ninik menjelaskan, mulai hari ini (27/2) sampai akhir atau awal bulan depan instansinya concern mencari saran yang tepat untuk pemerintah terkait masalah itu.

”Rencananya kami mengundang sejumlah masyarakat sipil dan juga Unhan, dan juga dari Kemendagri,” imbuh dia.

Tidak hanya itu, mereka pun berniat berbicara dengan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, KSAD, KSAL, KSAU, serta Kementerian PAN dan RB.

”Para ahli juga,” tambahnya.

Ombudsman berharap dalam waktu dekat mereka sudah menemukan saran yang tepat berkaitan dengan rencana penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil.

”Sambil berdoa mudah-mudahan akhir bulan ini selesai. Paling nggak awal bulan (Maret),” ungkapnya.

Mereka merespons cepat masalah tersebut lantaran pemerintah butuh arah kebijakan yang tepat. Mengingat rencana yang ada saat ini berpotensi maladministrasi.

Menambahkan keterangan Ninik, Adrianus menyampaikan bahwa dalam audiensi kemarin mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu menolak keras apabila dwifungsi TNI kembali terjadi.

”Dia (Wiranto) sendiri orang yang menutup, menghentikan, menghapus dwifungsi. Sehingga nggak mungkin dia juga yang akan mendukung,” terangnya.

Untuk itu perlu langkah komprehensif agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak jadi masalah.

Secara tegas, Adrianus menyatakan, Ombudsman memberi atensi terhadap isu penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil lantaran melihat potensi maladministrasi.

”Bukan dari segi politik,” imbuhnya.

Bila pemerintah meneruskan tanpa aturan dan ketentuan yang memadai, mereka menilai bakal muncul masalah baru.

”Akan lebih banyak lagi deviasi yang terjadi. Mengarah pada pelanggaran konstitusi dan sebagainya,” kata dia tegas. (syn)

Update