Selasa, 21 April 2026

Di Lingga Angkutan Umum Harus Plat Kuning

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Seksi Teknik dan Keselamatan Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga Amirudin berupaya meningkatkan dan mengadakan moda transportasi yang layak dan baik bagi masyarakat di Kabupaten Lingga. Terutama rute transportasi Jago-Dabo dan sebaliknya.

“Bulan depan (Maret, red) kami akan lakukan sosialisasi kepada seluruh sopir dan pemilik mobil pelat hitam rute Dabo-Jago dan sebaliknya untuk mengurus plat angkutan umum menjadi pelat ku-ning,” kata Amirudin kepada Batam Pos, Rabu (27/2).

Program ini sebagai gerakan kuningisasi transportasi angkutan penumpang, agar tertib aturan serta mengutamakan keselamatan dalam memberikan pelayanan transportasi kepada masyarakat.

Program ini sesuai dengan semangat PP no 55 tahun 2012 yang mewajibkan pemerintah untuk mengadakan moda transportasi yang layak serta terjangkau bagi masyarakat. Sehingga angkutan rute Jago-Dabo ini ke depan akan menggunakan mobil dengan pelat kuning.

Target Amirudin, seluruh kendaraan rute Jago-Dabo awal bulan empat telah menggunakan pelat kuning sesuai aturan yang berlaku. Jika sopir tidak mengindahkan aturan dengan tidak mengubah dan me-ngurus pelat mobil mereka, maka Dinas perhubungan akan melakukan tindakan tegas.

“Sekaligus kami akan me-nerjunkan armada Damri untuk melayani masyarakat dengan rute Jago-Dabo sesuai dengan PP No 55 tahun 2012 kewajiban kami mengadakan moda transportasi yang terjangkau dan layak bagi masyarakat,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Kasi LLAJ Adi Sutisna, kalau program kuningisasi ini semestinya dilakukan sejak jauh hari sebelumnya. Namun, menimbang dan mengingat kondisi di lapangan, program ini dilaksanakan pada Maret tahun ini.

Selanjutnya Adi menjelaskan, dalam undang-undang 22 tahun 2009 pasal 138 dinyatakan setiap angkutan umum baik barang maupun penumpang wajib menggunakan kendaraan bermotor umum pula yakni menggunakan pelat berwarna kuning.(wsa)

Update