o batambatampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menjanjikan sejumlah perubahan besar jika ia telah resmi dilantik sebagai ex officio kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, kelak. Penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), khususnya untuk permukiman sederhana, adalah salah satunya.
Rudi mengatakan, wacana penghapusan UWTO tersebut sebenarnya sudah lama digaungkan. Namun, realisasinya selalu terkendala karena saat ini ada dua pimpinan di Batam, yakni wali kota Batam sebagai kepala daerah, dan kepala BP Batam.
“Bagaimana mau selesaikan kalau ada dua komando. Institusi (BP Batam) tetap ada, tapi nantinya hanya satu orang memimpin maka wali kota ditunjuk sebagai ex officio,” ucap Rudi, Rabu (27/2).
Menurut Rudi, wacana penghapusan UWTO ini bukan semata-mata wacana yang muncul dari suara masyarakat dan pemerintah daerah. Melainkan merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurutnya, masyarakat dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan tidak seyogyanya dibebankan untuk menyewa lahan tempat tinggal lagi dengan membayar UWTO.
“Ini PR besar yang harus saya selesaikan. Atas izin dari Allah, jika kami dilantik, ini akan kami dudukkan. Supaya tak jadi beban untuk anak-anak kita ke depan juga,” imbuhnya.
Selain masalah UWTO, Rudi juga menyebut akan menjamin kemudahan dalam perizinan investasi dan usaha. Kemudahan perizinan dan kenyamanan berinvestasi akan diberikan tanpa memandang skala usaha.
Maka dari itu, ia akan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang siap memberikan kemudahan layanan perizinan. Mulai dari tingkat RT/RW, hingga sampai level dinas atau OPD. “Maka tidak ada lagi main-main,” kata dia.
Rudi menerangkan, kemudahan perizinan dan kenyamanan usaha merupakan poin penting yang mendapat kepercayaan masyarakat.
Selanjutnya, Rudi juga menyoal sulitnya izin alokasi lahan di BP Batam. Khususnya lahan-lahan untuk membangun fasilitas umum (fasum) seperti sekolah, drainase, jalan, dan lainnya.
Menurut Rudi, selama ini rencana pembangunan fasum di Pemko Batam kerap terkendala izin alokasi lahan dari BP Batam. Selain itu, tak jarang rencana pembangunan juga terhalang karena ketiadaan lahan. Karena itu, hal seperti ini harus dibereskan supaya rencana pembangunan di Batam berjalan lancar.
“Tidak ada lagi alasan, saya mau bangun sekolah (tidak bisa) karena tanah tidak ada. Juga soal banjir, tidak bisa bangun drainase karena lahan sudah dijual. Tarik kembali saja (lahannya),” ucap dia.
Namun saat ditanya kapan ia akan dilantik menjadi ex officio kepala BP Batam, Rudi mengaku tidak mengetahui jadwal pastinya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad juga mengatakan hal senada. Pihaknya menjanjikan akan menghadirkan berbagai kemudahan dalam perizinan ketika wali kota Batam resmi merangkap jabatan kepala BP Batam. Juga termasuk UWTO untuk permukiman sederhana, Amsakar menyebut akan dihapus.
“Tulisan UWTO yang ada di berkas tanah itu, akan selesai. Semoga ex officio selesai, sehingga masalah lahan dan UWTO juga selesai,” katanya.
KEK Jalan, FTZ Dipertahankan
Sementara terkait rencana pemerintah menerapkan kawasan ekonomi khusus (KEK) di Batam, Rudi menyebut wacana tersebut akan jalan terus. Menurut dia, KEK merupakan langkah tepat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Batam dan mengejar ketertinggalan dengan negara lain.
“Tidak ada lagi negara atau daerah yang menerapkan FTZ secara menyeluruh terkecuali di Batam,” kata Rudi.
Meski KEK jalan terus, Rudi memastikan status free trade zone (FTZ) di Batam akan tetap dipertahankan. Pemerintah juga tidak akan memaksa pengusaha di kawasan FTZ untuk relokasi ke area KEK.
“FTZ tetap ada, tidak diganggu,” papar dia.
Menurutnya, KEK diperlukan untuk mempermudah dunia usaha sendiri, di samping memberi batasan yang riil dengan kepentingan masya-rakat.
“Jadi, usaha mereka tak terganggu, karena lokasinya khusus, dari kawasan langsung ke pelabuhan tanpa pemeriksaan, tentu dengan ketentuan yang ada,” kata dia.
Rudi menyampaikan, penerapan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ) di Batam berpotensi menghilangkan penerimaan negara. Berdasarkan kajian dari Kementerian Keuangan, potensi pendapatan yang hilang sekitar Rp 19 triliun per tahun.
“Itu kalau dipakai buat kembangkan Kota Batam, tiga tahun bedelau (kinclong, red),” katanya.
Berkaitan dengan itu, BP Batam dan Pemko Batam, Selasa (26/2), mempromosikan KEK Batam ke calon investor yang tergabung dalam Singapore Business Federation (SBF) di Singapura, Selasa (26/2).
Dalam kesempatan itu Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi dan Wali Kota Rudi menawarkan kemudahan berinvestasi di Batam, khu-susnya di KEK. Ada tiga KEK di Batam yang ditawarkan dengan sejumlah insentif tambahan yang lebih menggiurkan dibanding berinvestasi di wilayah FTZ Batam.
Selain mempromosikan keuntungan berinvestasi di KEK Batam, Edy juga memperkenalkan Wali Kota Rudi sebagai ex officio kepala BP Batam, mulai April mendatang. Tujuannya adalah untuk menanamkan rasa percaya dalam diri para investor agar tetap memilih berinvestasi di Batam meskipun kebijakan soal pimpinan terus silih berganti.
“Investasi di KEK jauh lebih menarik dibanding FTZ. Di KEK, daftar negatif investasi (DNI) tidak berlaku. Artinya ke Batam, investor asing bisa 100 persen kepemilikan,” kata Edy
Selain itu, kata Edy, fasilitas di KEK lebih baik daripada FTZ. Selain DNI tak berlaku, ada kebijakan pembebasan pajak melalui kebijakan Tax Holiday. Edy juga mengungkapkan pemerintah akan menawarkan insentif berupa fasilitas fiskal yang menarik. Bentuknya seperti Mini Tax Holiday. Fasilitas ini berlaku untuk investasi 2 juta dolar Singapura hingga 10 juta dolar Singapura.
“Nikmati potongan pajak 50 persen selama lima tahun dari Mini Tax Holiday ini,” ucapnya.
Selain itu, investor akan dimanjakan dengan berbagai fasilitas non-fiskal dari KEK seperti kemudahan mengurus izin imigrasi, izin ketenagakerjaan dan perizinan usaha, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhanan bagi para pelaku bisnis serta fasilitas keamanan yang ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Fasilitas yang ada di KEK juga ditambah lagi dengan fasilitas yang sudah ada sebelumnya di FTZ yakni fasilitas fiskal berupa peniadaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tentu saja Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku bisnis. Semua kemudahan ini bisa diperoleh jika investasi di KEK dan tidak bisa ditemukan di FTZ Batam.
“Namun, KEK ini tidak untuk seluruh area Batam. Anda bisa memilih. Anda bisa enjoy di FTZ atau bisa nikmati KEK,” ungkapnya.(iza/leo)
