batampos.co.id – Penertiban plakat, spanduk ataupun papan iklan tak berizin di pinggir jalan utama belum merata. Masih banyak iklan liar yang bertengger dan bahkan merusak batang pohon peng-hijauan di sepanjang Jalan R Suprapto dan Brigjen Katamso, Batuaji.
Tidak hanya itu, spanduk atau baliho para calon legislatif (caleg) juga ikut bertengger di batang pohon penghijau. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari instansi pemerintah terkait, apalagi baliho para caleg yang juga melanggar aturan dari KPU dan Bawaslu.
Pantauan di lapangan, nyaris tak ada pohon penghijau di sepanjang jalan itu luput dari spanduk atau baliho. Spanduk dan baliho tersebut umumnya direkatkan dengan dipaku. Ini yang dikhawatirkan warga sebab pohon penghijauan jadi keropos sehingga mudah tumbang.
“Sudah ada beberapa pohon yang tumbang. Ini karena paku-paku iklan itu, membuat pohon rusak,” kata Lourensius, warga Kampung Bintang, Batuaji.
Situasi serupa juga terjadi di sepanjang Jalan R Suprapto, Batuaji. Berbagai spanduk iklan promosi usaha atau lembaga pendidikan hingga spanduk caleg marak dipaku pada batang pohon penghijauan. Akibatnya juga merusak estetika kota.
Selasa (26/2) siang lalu, sudah direspon Badan Pengelolah Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Kota Batam. Tim BP2RD sudah turun mencopot papan atau brosur iklan yang menyalahi aturan di sepanjang Jalan R Suprapto Batuaji. Namun penertiban itu belum merata, sehingga masih banyak terlihat spanduk atau papan iklan liar yang bertengger di pohon penghijauan.(eja)
