Jumat, 17 April 2026

Tindak Angkot yang Parkir Sembarangan

Berita Terkait

Angkot di Simpang Dam.
foto: batampos.co.id / rano

batampos.co.id – Puluhan angkutan umum parkir di Simpang Panbil, Mukakuning, Rabu (27/2). Rambu lalu lintas berupa larangan parkir yang sangat besar terpampang di sana pun diabaikan. Dalam waktu dekat, Dishub akan melakukan razia dan akan menindak angkutan yang parkir sembarangan di sana.

“Kami akan tindak. Kami akan beralih ke sana. Tetapi untuk saat ini kita akan di daerah perkotaan dulu. Tetapi kita pastikan akan kita derek angkutan umum yang nakal dan parkir sembarangan,” kata Kepal Bidang Lalu Lintas Dishub Batam, Edward Purba belum lama ini.

Ia mengatakan, derek parkir sejak diberlakukan tahun lalu, sudah lebih dari 400 kendaraan yang diderek. Dan semuanya membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perda. “Kita akan kembali melihat kendaraan yang parkir sembarangan. Dan akan kita lakukan penertiban lagi,” katanya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, warga pemilik sepeda motor yang parkir sembarangan akan dibebankan Rp 175 ribu per orang. Tetapi jika dalam 24 jam tidak diambil pemiliknya, maka akan langsung ditambah denda Rp 75 ribu. Sementara untuk mobil nantinya, jika ditemukan ada yang parkir sembarangan maka akan diderek dengan biaya Rp 500 ribu.

Sementara itu, warga berharap pihak Satlantas dan Dishub Batam untuk menindak tegas angkutan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. Banyak angkutan yang ugal-ugalan di jalan raya.

“Seperti yang parkir di Muka Kuning itu. Itu kan lampu merah. Kok bebas saja mereka parkir di sana. Dan itu membuat jalan jadi sempit. Harusnya segera ditindak,” kata Rinto, warga Batuaji.

Menurut Rinto, selain parkir sembarangan, Dishub harus sering melakukan razia kir kendaraan. Di mana banyak angkutan yang tidak ada kir tetapi bisa mengangkut penumpang. Tentunya sangat berbahaya bagi penumpang.

“Angkutan umum digunakan banyak warga, kalau armadanya tidak layak, yang menjadi taruhannya adalah nyawa. Termasuk memantu angkutan yang sering ugal-ugalan untuk ditertibkan,” katanya. (ian)

Update