batampos.co.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri mengamankan 31.017 item kosmetik ilegal di salah satu gudang di kawasan Penuin, Lubukbaja, Selasa (26/2) lalu. Keseluruhan kosmetik ilegal yang diamankan tidak memiliki izin edar.
“Nilai ekonomisnya itu sekitar Rp 860 juta,” kata Kepala BPOM Kepri di Batam Yosef Dwi Irawan, Kamis (28/2/2019).
Puluhan ribu kosmetik ilegal yang diamankan tersebut terdiri dari 32 jenis. Beberapa jenis kosmetik ilegal itu beriesiko terhadap kesehatan karena mengandung bahan-bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat.
“Penggunaan kosmetik ilegal ini berpotensi menyebabkan berbagai macam penyakit dan gangguan kesehatan, seperti merusak kulit wajah, kanker kulit, gangguan fungsi hati dan ginjal,” ungkap Yosef.
Saat ini, kata Yosef, jajarannya masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. “Kami masih melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi yang ada,” ujarnya.
BPOM Kepri menjerat pelaku yang menjual kosmetik ilegal dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milliar,” sebutnya.
Yosef berharap kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, yakni selalu mengecek produk yang akan dibeli. “Caranya gampang Cek KLIK, Cek Kemasan (Jangan terima produk dengan kemasan rusak), Cek Label (keleng-kapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED), Cek Izin Edar (harus terdaftar di BPOM) dan cek Kadaluarsa,” terangnya.
Apabila masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan, dapat melaporkannya ke BPOM Kepri. “Kami akan tindaklan-juti,” ucapnya. (eja)
