Minggu, 5 April 2026

Curi Kabel Listrik, Satu Orang Meregang Nyawa

Berita Terkait

batampos.co.id – Di Batam empat pemuda pengangguran nekat mencuri kabel di Gardu Portal BTS Merapi Subur, Sagulung, pada Desember 2018 lalu. Mirisnya, satu di antara mereka yakni Erikson Siburian meregang nyawa karena tersengat listrik saat mencoba mengambil kabel.

Saat menjalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/2), tiga terdakwa yakni Luhut, Arnold, dan Sopyan mengklaim mengambil kabel atas ajakan mendiang Erikson.

”Dia yang mengajak kami,” kata Luhut saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Taufik, Elfrida dan Yona Lamerosa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti.

Keempatnya memiliki peran masing-masing. Erikson yang berperan memanjat gardu dan memotong kabel. Luhut menunggu kabel dari Erikson sementara dua rekan lainnya memantau situasi sembari menunggu di mobil.

”Rencananya kabel itu akan diambil tembaganya,” jelas Luhut.

Namun apesnya, beberapa saat setelah Erikson memanjat, terdengar suara ledakan yang cukup keras.

”Saat itu saya sedang buang air di sekitar gardu. Setelah dengar suara ledakan saya menghampiri dan melihat Erikson terjatuh tidak sadarkan diri,” jelas Luhut.

Luhut kemudian memanggil dua terdakwa untuk memeriksa Erikson.

”Kami saat itu panik. Dia (Erikson) langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah,” jelasnya.

Saat berada di RSUD korban ditinggalkan begitu saja tanpa keterangan apapun. Namun, sebelum meninggalkan korban, ketiganya memberitahukan kejadian itu ke keluarga korban jika Erikson mengalami kecelakaan dan sedang berada di ruang IGD RSUD.

”Selanjutnya kami pulang,” katanya.

Belakangan, ketiganya ditangkap polisi, setelah pihak PLN Batam melaporkan kasus pencurian kabel tersebut.

Sementara tiga orang saksi yang dihadirkan JPU me-ngaku akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian hingga Rp 5 juta karena kerusakan pada engsel gembok boks panel dan fuse cut out 20 KP milik PT PLN Batam.

”Memang ada kerusakan,” ujar ketiga saksi yakni Taslim, Martua, dan Sukiman.
Perbuatan terdakwa yang diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke -4 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana itu akan kembali disidang dengan agenda tuntutan pekan depan.(une)

Update