batampos.co.id – Institusi kejaksaan akan menjalankan fungsinya dengan maksimal untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak pada 17 April mendatang.
Seperti jika ada proses sengketa dan gugatan pemilu nantinya, peran kejaksaan akan mengedepankan bagaimana proses penegakan hukum, diarahkan menjadi di luar dari hukum. Seperti misalnya hukum acara yang diatur harus singkat maksimal tujuh hari dalam memberikan keputusan.
“Kejaksaan sendiri membagi empat bagian terhadap kewaspadaan nasional jelang pemilu nanti. Keempat bagian tersebut seperti kesadaran masyarakat, Gakkumdu (penegakan hukum terpadu), tindak pidana lain, serta sengketa dan gugatan,” ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat berkunjung ke Batam, Kamis (28/2) siang.
Kejaksaan sendiri, lanjutnya, akan mengedepankan profesionalitasnya dalam menangani gugatan ataupun perkara pemilu nantinya, yakni tetap pada proses hukum, bukan ke politik. Banyaknya jumlah peserta pemilu dalam situasi seperti saat ini, lanjutnya, jumlah potensi konfliknya juga akan banyak, seperti gugat menggugat nantinya.
“Untuk itu, baik Kejati maupun Kejari harus mencermati persoalan tersebut, baik itu selama pemilu maupun setelahnya. Kalau perlu lakukan sosialisasi,” terangnya.
Saat ini, lanjut Prasetyo, banyak gangguan seperti permasalahan sosial, perbedaan keyakinan yang bisa memicu gangguan pada pemilu nantinya.
“Tugas negara hadir untuk mencegah terjadinya konflik itu, yakni semua institusi harus bersatu untuk mencegah adanya potensi konflik tersebut,” ujarnya mengakhiri.(gas)