
foto: putut ariyo / batampos.co.id
batampos.co.id – Kepastian rangkap jabatan Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagai ex officio kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, soal ex officio ini setidaknya baru akan diputuskan setelah Pemilu 2019 rampung, April mendatang.
“Tunggu pilpres aja dulu, masih sinkronisasi,” kata Tjahjo di Restoran Golden Prawn, Bengkong, Batam, Kamis (28/2/2019).
Ia mengatakan, saat ini masih dilakukan koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga terkait rangkap jabatan Rudi. Proses ini dikoordinir oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
“Sekarang menunggu koordinasi ini,” katanya.
Terkait apakah rangkap jabatan oleh wali kota sebagai kepala BP Batam sudah sesuai dengan aturan yang ada? Mantan anggota DPR ini enggan komentar. Ia mengatakan yang bisa menjelaskan hal ini adalah Menko Perekonomian Darmin Nasution.
“Nanti Pak Menko yang berhak menjawab. Saya belum bisa komentar, nanti akan dibahas lebih lanjut oleh Pak Menko,” imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Batam Taba Iskandar mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2007 sebagai lansadan hukum penetapan wali kota Batam sebagai ex officio kepala BP Batam, telah difinalkan.
Finalisasi itu dilakukan setelah DK menggelar rapat dengan sejumlah kementerian di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu (20/2) lalu.
“Rapat ini merupakan rapat finalisasi dan persiapan konsultasi publik,” kata Taba Iskandar.
Taba mengatakan, rapat ini sangat penting karena merupakan pemantapan revisi PP 46/2007 sekaligus harmonisasi antarkementerian yang berkaitan dengan regulasi yang mengatur BP Batam.
Adapun kementerian yang hadir dalam rapat itu antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Kabinet, Pemerintah Provinsi Kepri, dan BP Batam.
Sedangkan persoalan yang belum tuntas yakni soal tata cara pengeloaan keuangan dan aset BP Batam. Wali Kota Batam nanti akan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran negara sehingga bentuk pertanggungjawaban keuangannya akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).
“Regulasi mengenai ini akan diatur dalam rapat berikutnya. Regulasinya nanti berupa Permen,” jelasnya.
Sementara Wali Kota Batam Muhammad Rudi sendiri juga mengaku belum tahu kapan ia akan dilantik sebagai ex officio kepala BP Batam. Namun dalam berbagai kesempatan ia sudah menjanjikan akan melakukan perubahan besar jika kelak ia resmi merangkap jabatan kepala BP Batam.
Seperti saat membuka musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di Kecamatan Seibeduk, Batam, Rabu (27/2) lalu. Rudi mengaku berkomitmen menghapus uang wajib tahunan otorita (UWTO) untuk permukiman sederhana, jika ia telah resmi jadi kepala BP Batam.
Selain itu, Rudi juga menjanjikan percepatan pembangunan fasilitas umum di Batam. Sebab selama ini rencana pembangunan kerap terkendala izin alokasi lahan yang memang menjadi kewenangan BP Batam. (iza)
