
foto: batampos.co.id / yulitavia
batampos.co.id – Setelah mangkrak selama hampir sepuluh tahun, akhirnya Pemko Batam mengoperasikan rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) yang berada di Seitemiang, Sekupang, Kamis (28/2/2019).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam, Mardanis mengatakan nantinya RPU mampu melayani pemotongan unggas hingga lima ribu ekor. Angka ini masih jauh dari kebutuhan yang mencapai 50 ribu ekor setiap harinya.
“Sekarang sudah ada yang punya MUI juga yang bisa memotong hingga 10 ribu ekor setiap harinya. Jadi yang bisa dilayani RPu baru 15 ribu per hari,” kata dia.
Mardanis menyebutkan saat ini RPH dan RPU hanya memiliki satu juru sembelih hewan. Pihaknya sudah mengajukan penambahan juru sembelih ini kepada pimpinan. Selain itu untuk memenuhi RPU, sudah ada tiga perusahaan yang berminat mendirikan RPu untuk mengakomodir kebutuhan warga Batam.
“Ini upaya kami menghadirkan daging yang aman, halal dan utuh bagi konsumen. Semua hewan wajib dipotong di RPH dan RPU,” ujarnya.
Lanjutnya rumah potong yang dikelola Pemko Batam sudah memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), petugas penyembelih bersertifikat dan diawasi dokter hewan DKPP Batam.
“Jadi konsumen daging tidak ada keraguan lagi soal kehalalan daging yang akan dikonsumsi,” imbuh mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam ini.
Saat ini kebanyakan ayam atau unggas dipotong di pasar dan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pengolahan ayam harus terjamin dan berstandar.
“Di pasar belum terjamin kehiginisanya. Jadi kami meminta asosiasi peternak untuk bisa mendukung program pemerintah soal RPH ini,” harapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Umum, Setdako Batam, Zarefriadi mengatakan pemerintah berupaya memenuhi standar keamanan bagi masyarakat Batam termasuk dari daging ayam sapi dan lainnya.
“Ini hanya salah satu instrument menghadirkan daging yang sesuai dengan standar. Apalagi saat ini kita tengah menuju wisata halal,” ujarnyaa usai meresmikan RPH dan RPU di Seitemiang.
Diresmikannya RPH dan RPU ini tentunya harus difungsikan. Hadirnya RPH yang berstandar ini memberikan keyakinan masyarakat atas apa yang dikonsumsinya. “Bertahap pemerintah mencoba memenuhi. Menjadin apa yang dikonsumsi itu aman dan baik,” imbuhnya.
Ia mengimbau kepada persatuan peternak yang ada di Batam untuk bisa menggunakan RPH dan RPU ini sebaik mungkin.
“Setiap ada hal baru belum tentu diterima dan menimbulkan konflik, namun ini harus dijalankan agar semua bisa merasa aman. Mungkin belum saat ini tapi bertahap kami harapkan peternak memahami pentingnya memotong di rumah potong,” tutupnya. (yui)
