
batampos.co.id – Ponsel ilegal masih banyak beredar di Batam, baik dalam kondisi baru maupun bekas. Keberadaan ponsel ilegal ini menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan. Dua lembaga ini, Rabu (27/2) lalu lalu bersama-sama merazia beberapa tempat penjualan ponsel ilegal di Batam.
Hasilnya, ditemukan 50 unit ponsel ilegal dari berbagai merek seperti Xiaomi, Maxtron, Strawberry BOMB 1205, Apple iPhone, Apple iPad, Sony, dan merek lainnya.
”Ponsel-ponsel yang kami sita itu tidak memiliki sertifikat serta menyalahi beberapa aturan,” kata Kasubdit Monitoring Penertiban Perangkat Telekomunikasi Kominfo Irawati, Jumat (1/3).
Ia mengatakan, kebanyakan barang-barang yang diamankan tidak memiliki petunjuk penggunaan atau instruksi manual serta kartu jaminan purna jual dalam Bahasa Indonesia.
Seharunya, kelengkapan dokumen tersebut disertakan dalam setiap penjualan ponsel di Indonesia. ”Informasi itu harus dicantumkan, agar konsumen tak ditipu,” ucapnya.
Irawati menuturkan, pedagang harus mematuhi aturan pemerintah dalam memperjualbelikan ponsel. Aturan-aturan ini tercantum di beberapa aturan.
Salah satunya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Di pasal 32 ayat 1 berbunyi, ”bah-wa setiap perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia, wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-unda-ngan yang berlaku”.
Perdagangan ponsel ini juga harus berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf j yang menyatakan, ”pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak mencantumkan informasi petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia”.
Irawati mengatakan, bakal memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang masih menjual atau mengedarkan ponsel-ponsel ilegal. ”Ancaman hukuman penjara 1 tahun dan denda 100 juta,” tuturnya.
Kegiatan razia ini untuk melindungi masyarakat dari produk-produk ilegal yang tidak memiliki sertifikat dan belum teruji. Irawati tidak memungkiri masih ada ponsel ilegal yang beredar di kalangan masyarakat.
Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat menjadi konsumen yang bijak dan pintar. Sehingga bisa memilih dan membedakan ponsel legal dan ilegal. Ia juga memberi informasi bagaimana membedakannya.
”Ponsel ilegal biasanya kartu garansi atau petunjuk manual tidak memiliki Bahasa Indonesia. Selain itu, di ponsel sendiri tidak menggunakan Bahasa Indonesia,” bebernya.
Saat ditanya mengenai keberadaan ponsel bekas yang masuk dari negara lain, ia mengatakan pengawasannya hampir mirip dengan ponsel baru, termasuk aturan yang melingkupinya. ”Yang jelas, ponsel yang beredar itu haruslah memiliki Bahasa Indonesia.”
Kasi Pengawasan Barang Elektronik Kementerian Perdagangan menyatakan hal senada. Ponsel-ponsel yang tidak memiliki petunjuk dalam Bahasa Indonesia, bisa dinyatakan ilegal.
”Karena ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika. Aturan ini merujuk UU Perlindungan Konsumen Nomor 9 Tahun 1999 pasal 8 ayat 1 huruf j,” tuturnya.
Untuk ancaman hukuman terhadap pedagang, pemasok ataupun penyelundup ponsel Black Market (BM), juga tak main main. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, mereka bisa dijerat dengan ancaman kurungan penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Dari razia yang digelar tim gabungan di kawasan Nagoya, teridentifikasi ada penjualan ponsel tanpa sertifikat dari berbagai merek atau tipe, tidak berlabel standardisasi dari Kementerian Kominfo.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dirjen SDPPI Kominfo Sigit Yudayanto menambahkan, kondisi geografis Batam, menjadi salah satu penyebab banyaknya ponsel ilegal yang beredar.
”Di sini banyak pelabuhan, ada yang ekspor-impor. Kadang di peti kemas itu, isinya apa (kadang bisa berbeda),” ungkapnya.(ska)
