
batampos.co.id – Pemkab Lingga melalui Dinas Sosial mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni dari Kementerian Sosial untuk 80 warga yang terdaftar dalam basis data terpadu, yakni warga kurang mampu. Jumlah ini hanya bantuan tahap awal pada tahun ini, kemungkinan akan disambung pada tahap lanjutan.
Untuk bantuan rehab ini, Kementerian Sosial RI akan menyerahkan dana untuk setiap rumah yang berhak menerima sebesar Rp 15 juta per unit. Sehingga dari jumlah rumah yang menerima bantuan tersebut total dana yang akan disalurkan Kemensos RI sebesar Rp 1,2 miliar.
“Ini bantuan pada tahap pertama di tahun ini. Kami juga berharap kalau pada tahun ini ada pemberian bantuan pada tahap lanjutan,” kata Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan dan Bencana Dinas Sosial Kabupaten Lingga Suwarta Andika saat ditemui di Dabo Singkep, Jumat (1/3) pagi.
Suwarta menambahkan, Kementerian Sosial juga meminta kepada Pemkab Lingga agar menyiapkan data penerima rehab pada tahap awal ini, lebih dari 80 orang. Permintaan ini ditujukan apabila daerah lain tidak memberikan jumlah penerima sesuai kuota maka akan dialihkan ke Kabupaten Bunda Tanah Melayu ini.
Untuk mengecek data penerima serta persyaratan yang ada, tim dari Kementerian Sosial akan turun langsung ke Kabupaten Lingga pada bulan ini. Setelah itu, tim tersebut akan membawa data yang mereka terima untuk proses selanjutnya pencairan dana yang akan diserahkan ke daerah bersangkutan.
Saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Lingga menyiapkan data seluruh penerima bantuan rehab sesuai dengan basis data terpadu yang dikantongi setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga.
Dan Dinsos tengah meminta kepada seluruh kecamatan menyiapkan data warga mereka yang berhak menerima bantuan sesuai.
“Setiap kecamatan berhak menyerahkan data penduduk mereka sesuai dengan basis data terpadu, agar warga mereka dapat menerima bantuan rehab rumah ini,” kata Suwarta. (wsa)
