Jumat, 19 April 2024

Tiga Kapal Ikan Vietnam Dimusnahkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Lanal Ranai memusnahkan 1 unit Kapal Ikan Asing (KIA) BV 98299 TS, hasil tangkapan KRI WIR-379 tahun 2018 lalu dengan cara dibakar di Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga, Jumat (1/3). Dimusnahkannya kapal ikan asing di sekitar pelabuhan Pos AL Sabang Mawang tersebut sontak menjadi perhatian warga. Awalnya warga menduga terjadi kebakaran.

Komandan Lanal Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Set-yawan mengatakan, kapal ikan asing tersebut dimusnahkan berdasarkan surat keputusan dari Pengadilan Negeri Ranai. Termasuk dua unit kapal ikan asing lainnya juga akan segera dimusnahkan.

”Hari ini kami musnahkan satu kapal ikan asing dengan dibakar, karena kondisinya sudah rusak parah. Ada dua lagi akan dimusnahkan, rencananya besok (hari ini, red), tapi ditenggelamkan,” katanya.

Tiga kapal ikan asing ka-tanya, pemusnahan dilaksanakan lebih cepat untuk memperlancar proses hukum. Karena apabila pemusnahannya dilaksanakan pada kegiatan penenggelaman serentak secara nasional nanti, maka kasus tersebut tidak bisa dilaksanakan penyerahan tahap 2 ke Kejari Natuna dalam waktu yang cepat.

Menurutnya, tindakan memusnahkan KIA dengan dibakar ini boleh dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perika-nan.

”Penenggelaman ini se-ngaja dipercepat untuk mekanisme memperlancar proses hukum dan untuk mengurangi risiko bagi warga negara asing yang menjadi tersangka,” jelas Danlanal. (arn)

Update