Jumat, 19 April 2024

Olah Jamu dari Bahan Berbahaya

Berita Terkait

batampos.co.id – Balai Penga-was Obat dan Makanan (BPOM) Kepri mempidanakan pemilik gudang kosmetik ilegal di kawasan Penuin, Lubukbaja 26 Februari lalu. Dari hasil penyelidikan, pemilik gudang berinisial ,E, juga memproduksi jamu temulawak dengan bahan baku mercury.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengaku sudah melakukan uji laboratorium terhadap temulawak yang diproduksi E.

“Hasilnya kami menemukan kandungan beberapa bahan berbahaya. Salah satunya adalah mercury,” katanya, Jumat (1/3) lalu.

Penggunaan mercury sangat berbahaya untuk kesehatan, selain menyebabkan gangguan terhadap fungsi hati, juga dapat memicu timbulnya kanker.

“Berapa lama sudah produksinya, masih belum diketahui. Masih proses pemeriksaan penyidik kami,” ungkap Yosef.

Pengungkapan kasus ini, kata Yosef bermula dari kecurigaan petugas BPOM. Namun, saat dilakukan penge-cakan di toko milik E. Petugas tidak menemukan satupun kosmetik ilegal.

“Walaupun gak ada, penyidik lalu membuntuti karyawan toko (milik E),” ujar Yosef.

Tetapi setelah dilakukan penyelidikan cukup lama, jajaran BPOM Kepri menggerebek rumah milik E.

“Dan ditemukanlah kosmetik-kosmetik ilegal itu. Rumahnya itu dijadikan gudang,” tutur Yosef.

E cukup cerdik menjalankan aksinya. Untuk menggelabui BPOM Kepri, E tidak menjual produk ilegal di tokonya. Namun produk-produk ini didustribusikan ke beberapa toko dan konter-konter yang menjual kosmetik. “Dia jual ke toko lain, bukan di tokonya,” ucap Yosef.

Yosef mengatakan E bukan pertama kali berhubungan dengan BPOM Kepri. Sekitar beberapa tahun lalu, E diciduk karena menjual produk ilegal.

“Tapi, setelah itu dia kembali berulah. Makanya dilanjutkan ke proses pidana, karena dia juga mencari keuntungan atas penjualan kosmetik ilegal itu,” ujarnya.

E, terancam hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar, sesuai dengan pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, BPOM Kepri mengamankan sebanyak 31.017 buah kosmetik ilegal senilai Rp 860juta.

Ada terdapat 32 jenis kosmetik ilegal diamankan. Selain mengandung bahan berbahaya, kosmetik ilegal yang diamankan itu juga tidak memiliki izin edar.(ska)

Update