Senin, 25 Mei 2026

Penerapan KEK Harus Dikaji Ulang

BACA

Pelabuhan Batuampar.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Pengusaha meminta agar pemerintah pusat benar-benar mengkaji ulang penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam. Karena rencana tersebut dapat memberikan sinyal kuat kepada para investor tentang adanya ketidakpastian hukum di Batam.

”Para pengusaha di Batam su­dah berkali-kali menyampaikan kepada pemerintah bah­­wa FTZ dan fasilitasnya harus tetap dilaksanakan selama 70 tahun,” kata Ketua Asosiasi Pe-ngusaha Indonesia (Apindo) Batam Raafki Rasyid, Sabtu (2/3).

Sebelumnya, pemerintah pusat memang menetapkan bahwa Batam seluruhnya akan menjadi KEK. Namun, di te-ngah jalan rencana tersebut berubah dengan hanya menetapkan sejumlah kawasan saja, seperti Bandara Hang Nadim dan Nongsa Digital Park.

Sebenarnya bagi pengusaha, itu tidak menjadi persoalan. Hal yang benar-benar harus dipastikan adalah apakah jika KEK di wilayah-wilayah tersebut berlaku, fasilitas FTZ tetap dipertahankan? Mengingat KEK tersebut akan berdiri juga di tengah wilayah FTZ Batam.

”Solusi menjadikan wilayah di luar FTZ Batam sebagai daerah KEK bisa jadi solusi. Jadi tanpa mengganggu FTZ yang ada, pemerintah bisa kembangkan daerah lain di Batam de-ngan memberikan status KEK. Sehingga pertumbuhan investasi di Batam akan semakin cepat lagi,” ungkapnya.

Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi berpandangan sebaliknya. Keberadaan KEK justru kabar baik bagi investor yang akan menanamkan modalnya di KEK itu. Para investor nanti akan dimanjakan dengan berbagai fasilitas non-fiskal, seperti kemudahan mengurus izin imigrasi, izin ketenagakerjaan dan perizinan usaha, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhanan bagi para pelaku bisnis, serta fasilitas keamanan yang ditetapkan sesuai aturan perundang-undangan.

Fasilitas yang ada di KEK juga ditambah lagi dengan fasilitas yang sudah ada sebelumnya di FTZ yakni fasi-litas fiskal berupa peniadaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan tentu saja Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku bisnis. Semua kemudahan ini bisa diperoleh jika investasi di KEK dan tidak bisa ditemukan di FTZ Batam.

”Namun, KEK ini tidak untuk seluruh area Batam. Kamu bisa memilih. Kamu bisa enjoy di FTZ atau bisa nikmati KEK,” ungkapnya.

Edy mengatakan saat ini ada tiga KEK yang ditawarkan yakni KEK Bandara Hang Nadim, KEK Nongsa Digital Park, dan KEK E-Commerce Regional Hub For Performance Trading.

Di samping itu, sejumlah proyek pengembangan infrastruktur, sektor industri dan sektor jasa juga membuka pintu lebar-lebar bagi investor yang mau menjejakkan kaki di Batam.
Selain itu, jenis usaha di KEK juga lebih bervariasi. Bahkan, keberadaan KEK juga sangat tepat mengingat beberapa perjanjian kerja sama ekonomi internasional yang terus berkembang yang secara regulasi mampu diakomodir di KEK.

”Investor malah bisa memilih, mau di FTZ silakan, mau di KEK boleh,” ujar Edy. (leo)

spot_img

Baca Juga