Sabtu, 20 April 2024

Penyelenggaraan Usaha Peternakan Diatur Perda untuk Jamin Kehalalan Hewan Potong

Berita Terkait

Warga membeli ayam segar di Pasar Fanindo, Tanjunguncang, batuaji
F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan, serta retribusi rumah potong hewan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (1/3) lalu. Pembentukan perda ini bertujuan untuk menjamin kehalalan hewan potong, menjaga, melindungi, dan meningkatkan kualitas, kesehatan, serta penyediaan pangan asal hewan.

“Perda ini adalah usulan Pemko Batam untuk menjamin penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, halal, serta terpenting menjaga ketenteraman batin masyarakat,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Diakuinya, Batam dengan populasi penduduk lebih dari satu juta jiwa sangat membutuhkan payung hukum ini, sebagai jaminan kepastian hukum bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Lewat perda ini lanjutnya, pemerintah daerah mempunyai peranan penting bagi masyarakat Batam antara lain melalui aspek ekonomi.

“Yaitu untuk meningkatkan kecurigaan yang ditimbulkan oleh adanya penyakit. Sedangkan dari aspek sosial yaitu memberikan jaminan ketersediaan pangan hewan yang aman, sehat, dan halal,” kata Rudi.

Ia berharap dengan ditetapkannya perda penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan ini harus didukung seluruh komponen pemerintah, instansi terkait lainnya, dan masyarakat. Salah satunya dengan menumbuhkan sentra-sentra usaha mikro mulai dari tingkat kelurahan serta meningkatkan sarana dan prasarana pendukung.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Musofa menyambut baik hadirnya perda ini. Diakuinya, lewat perda ini mengatur seluruh usaha peternakan masyarakat yang ada di Kota Batam.

Dengan adanya Perda usaha peternakan ini, kata Musofa, juga diharapkan usaha peternakan yang aman sehat, utuh, dan halal. Disamping itu juga upaya penguatan peternakan lokal.

“Kita apresiasi terbentuknya Perda Penyelenggaraan Peternakan ini. Ini upaya memberikan payung hukum atau kepastian hukum peternakan,” terangnya.(rng)

Update