Kamis, 25 April 2024

Menolak Ponsel Ilegal

Berita Terkait

Akhir-akhir ini, berita soal peredaran ponsel ilegal lagi hot. Murah namun membahayakan.
Ngomongin ponsel ilegal ini memang ngeri-ngeri sedap. Di satu sisi, kita sendiri agak kesulitan membedakan mana yang asli atau palsu. Mana yang benar-benar baru, mana yang rekondisi.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sudah ada perintah untuk distributor atau penjual, wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, ponsel yang dijual kepada konsumen tidak boleh sembarangan. Hal ini dipertegas dengan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tepatnya di Pasal 8 Ayat 1 Huruf j. Salah satu poinnya adalah mencantumkan informasi atau petunjuk dalam bahasa Indonesia.

Kalau dalam boks tidak ada keterangan dengan bahasa Indonesia, lebih baik ditolak. Karena tidak menutup ke-mungkinan ilegal.

Kementerian Kominfo sendiri sudah memberikan label standardisasi untuk ponsel resmi. Artinya, ponsel tersebut aman dan telah melewati regulasi sebelum beredar di Indonesia.
Tak hanya itu, ponsel tersebut haruslah memiliki sertifikat dari berbagai merek atau tipe.

Yang paling kentara tentu saja jaminan garansi.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka petunjuk manual dan kartu jaminan/garansi purna jual harus ada keterangan dalam bahasa Indonesia. Saya pikir cukup jelas.

Nah, bagi yang dengan sengaja membeli ponsel ilegal, agak ribet urusannya. Kalau tidak tertangkap sih oke saja. Kalau terciduk bisa masalah.

Kenapa? Karena, membeli ponsel ilegal dengan sengaja bisa terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ponsel ilegal dianggap sebagai kejahatan. Ancamannya tidak main-main. Dipenjara empat tahun lamanya.

Jangan hanya karena tergiur harga murah, risiko yang ditanggung kian besar. Bukan hanya terjerat hukum. Namun masalah lain muncul. Pemerintah akan memblokir ponsel black market (BM) melalui validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Wah, wah, wah… Untungnya sekejap, ruginya berkelanjutan. Ini yang coba kita hindari bersama. Bayangkan saja, efeknya begitu membahayakan bagi konsumen.

Kesadaran untuk meninggalkan ponsel ilegal perlu ditingkatkan. Efek lainnya, negara akan dirugikan karena hilangnya potensi pendapatan pajak. Padahal, dengan pendapatan pajak itu, bisa dipakai untuk membangun Batam.

Kita harus mendukung kerja keras semua instansi dalam upaya mencegah beredarnya ponsel ilegal. Bea Cukai, Komonfo, Polri. TNI, dan instansi lainnya terus berupaya mengawasi peredaran ponsel ilegal.

Bagaimana cara mendukungnya? Apakah ikut menindak seperti aparat tersebut? Tidak. Kita dukung dari hal terkecil saja. Tidak perlu ribet-ribet. Minimal kita menolak membeli ponsel black market.

Dari hal terkecil itulah, akan lahir hal-hal besar. Dengan tidak membeli ponsel ilegal, kita ikut mendukung upaya negara dalam memberantas impor ilegal.(*)

Update