
batampos.co.id – Peredaran barang elektronik terutama ponsel bekas dari Singapura diindikasi marak di Batam. Beberapa toko ponsel juga ada yang berani menjual bebas ponsel seken dari negeri jiran tersebut secara terang-terangan.
Namun, belum diketahui bagaimana proses ponsel itu bisa dibawa ke Batam. Sebab, menurut aturan yang berlaku, masuknya barang tersebut sebenarnya dilarang sehingga ponsel eks Singapura masuk ketegori ponsel ilegal. Begitu juga ponsel baru yang masuk kategori black market (BM), juga ilegal diperdagangkan bebas.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki menegaskan, pihaknya siap menindak tegas aktivias ilegal, termasuk penjualan ponsel bekas Singapura. Namun, Hengki mengaku kesulitan untuk membuktikan asal ponsel tersebut.
”Kami tidak bisa bilang handphone (ponsel) yang dijual di luar sana merupakan handphone bekas dari luar negeri. Bisa saja, seseorang yang ponselnya rusak, kemudian dijual dan dibeli konter untuk diperbaiki dan dijual lagi,” ujar Hengki, kemarin.
Untuk itu, ia meminta kerja sama masyarakat yang mengetahui adanya penyelundupan ponsel itu melalui pelabuhan tikus maupun pesisir pantai. Ia menegaskan, Polresta Barelang akan melindungi identitas yang melaporkan temuan aktivitas ilegal ini.
”Jangan takut untuk melaporkannya. Kami akan berikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku mengenai ada-nya aktivitas ilegal. Termasuk juga aktivitas penyelundupan narkoba,” tuturnya.
Sebelumnya, Kasi Penindakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, Fabian Cahyo Wibowo mengatakan, larangan atau batas jumlah ponsel yang boleh dibawa dari luar negeri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Mendag Nomor 87/M-DAG/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Kemudian, juga tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Selain itu, juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor barang yang dibawa oleh pe-numpang dan awak sarana pengangkut.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan merazia konter ponsel di beberapa pusat penjualan ponsel di Batam, Rabu (27/2) lalu. Dua instansi ini menemukan 50 unit ponsel ilegal dari berbagai merek seperti Xiaomi, Maxtron, Strawberry BOMB 1205, Apple iPhone, Apple iPad dan Sony.
”Ponsel-ponsel yang kami sita itu tidak memiliki sertifikat serta menyalahi beberapa aturan,” kata Kasubdit Monitoring Penertiban Perangkat Telekomunikasi Kominfo, Irawati, Jumat (1/3).
Kebanyakan barang-barang yang diamankan tidak memiliki petunjuk penggunaan atau instruksi manual serta kartu jaminan purna jual dalam Bahasa Indonesia. Kelengkapan dokumen itu wajib ada.
”Informasi itu harus dicantumkan, agar konsumen tidak ditipu,” ucapnya. (egi)
