batampos.co.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri menyatakan sudah memiliki calon tersangka terkait pengungkapan kasus gudang kosmetik ilegal di kawasan Penuin, Lubukbaja, yang digerebek 26 Februari lalu.
”Sudah ada, ini masih kita proses,” kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan, Senin (4/3). Ia mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik BPOM Kepri, kosmetik ilegal itu dikirim dari Medan dan Jakarta.
”Tapi dilihat dari kemasan, itu dari luar (Batam). Bisa jadi di Jakarta dan Medan (tempat penampungan sementara). Tapi kami masih terus menye-lidiki kasus ini,” ungkapnya.
Selain kosmetik ilegal yang sudah dikemas, BPOM Kepri juga mendapati adanya praktik produksi kosmetik pemutih yang diduga mengandung merkuri. Produk kosmetik pemutih dengan nama Temulawak ini, kata Yosef, mengan-dung bahan-bahan yang didatangkan dari luar negeri.
”Dipasoknya melalui Jakarta. Jadi Temulawak yang kami temukan itu beberapa masih dalam jeriken. Pelaku mengemasnya untuk diedarkan di wilayah Batam,” tuturnya.
Pemilik gudang kosmetik ilegal ini cukup cerdik. Walaupun memiliki toko kosmetik, tapi ia tidak pernah menjualnya di tokonya. ”Kosmetik ilegal itu dipasoknya ke beberapa konter kecantikan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, BPOM Kepri mengamankan sebanyak 31.017 buah kosmetik ilegal senilai Rp 860 juta. Ada 32 jenis kosmetik ilegal diamankan. Selain mengandung bahan berbahaya, kosmetik ilegal yang diamankan itu juga tidak memiliki izin edar. (ska)
