batampos.co.id – Sebanyak 142 jeriken berukuran 35 liter berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium diamankan jajaran Satuan Sabhara Polresta Barelang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan RE Martadinata, Seiharapan, Sekupang, Senin (4/3) siang. Ratusan jeriken itu diangkut dengan tiga pikap dan satu becak motor.
Kasat Sabhara Polresta Barelang Kompol Firdaus mengatakan, diamankannya pembelian premium menggunakan jeriken itu berawal dari keluhan masyarakat yang kerap tidak mendapatkan premium di beberapa SPBU Kota Batam. Dimana, selama ini pihak SPBU lebih memprioritaskan pengisian dengan menggunakan jeriken.
“Dari informasi itu kemudian kami melihat ada beberapa orang yang mengisi premium dengan jeriken di SPBU Sekupang. Dari sana, kemudian kami tanyakan surat izinnya, tapi mereka tidak bisa menunjukkan kepada kami,” ujarnya.
Dikarenakan pemilik jeriken yang sudah berisi premium tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM dari instansi terkait, maka polisi kemudian membawa ratusan jeriken itu ke Polresta Barelang untuk diamankan sementara. Setelah surat rekomendasi oembelian diperlihatkan, kemudian Sat Sabhara Polresta Barelang mengembalikan premium tersebut.
“Secara etika, seharusnya mereka membawa surat-suratnya. Dan waktu pengisian juga harus dijadwalkan. Jangan waktu orang sibuk mereka juga sibuk mengisi jeriken. Kita minta mereka mengatur jadwal pengisian supaya tidak membuat masyarakat resah,” tegasnya.
Sebab, sambungnya, selama ini ketika mengisi premium di sejumlah SPBU, satu pompa pengisian bahan bakar hanya dikhususkan untuk melayani pembelian dengan jeriken ini. Sehingga, antrean panjang dalam pengisian bahan bakar untuk sepeda motor maupun mobil tidak terelakkan.
“Jika ke depannya kami temukan lagi mereka mengisi pada jam sibuk atau ramai masyarakat, kami tidak akan segan-segan untuk mengusir mereka. Masya-rakat harus tetap dilayani,” tegasnya lagi.
Dilanjutkannya, pemilik puluhan jeriken berisikan premium itu sudah dapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam untuk PT Pelayaran Rakyat Tri Mitra Batam. Dimana, Dinas Perhubungan memberikan rekomendasi kepada perusahaan tersebut untuk bisa membeli premium subsidi sebanyak 1.000 liter per hari.
“Premium itu mereka gunakan untuk speed boat antarpulau dengan mesin 4 kali 200 PK. Mereka minta surat rekomendasi juga untuk menekan harga tiket supaya tidak mahal. Kalau tidak gunakan yang subsidi, tentunya akan mempengaruhi harga tiket,” tuturnya.
Selain milik PT Pelayaran Rakyat Tri Mitra Batam, jeriken sisanya merupakan milik kelompok nelayan. Untuk kelompok nelayan ini, Dinas Perikanan memberikan kepada Sutrisman dan kemudian dibagi lagi kepada 9 nelayan yang tergabung dalam kelompok Sutrisman. Untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar, 9 nelayan itu memerlukan 3.047 liter.
“Jadi setiap bulannya surat rekomendasi ini wajib diperbarui. Untuk speed boat penumpang itu surat rekomendasinya berlaku sampai tanggal 28 Maret atau akhir bulan ini dan untuk kelompok nelayan sampai awal bulan April besok,” terangnya. (egi)
