
foto: batampos.co.id / dalil harahap
batampos.co.id – Yuda Lesmana, tersangka pembunuhan terhadap Fitri Suryati alias Yui Wewei, di Kompleks YKB Blok F Nomor 9, RT 02 RW 11, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, pada 11 Februari lalu, memeragakan 17 adengan saat rekonstruksi, Senin (4/3).
Dalam rekonstruksi itu dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam Rosmarlina, serta disaksikan keluarga dan kerabat dekat korban di Polresta Barelang. Adegan yang diperagakan Yuda mulai dari ia memantau rumah korban, ke rumah korban, korban membuka pintu, mecekik korban hingga pembunuhan korban dengan cara yang sadis. Setelah itu, Yuda langsung melarikan diri.
“Adegan yang diperagakan itu rangkaian dari keterangan tersangka saat pemeriksaan dan untuk melengkapi berkas. Sehingga berkasnya nanti tidak bolak balik lagi ke Jaksa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan usai rekonstruksi kemarin.
Dalam rekonstruksi itu, sambung Andri, adegan yang menghilangkan nyawa korban terdapat dalam adegan 13. Dimulai pada adegan 10 Yuda mencekik korban hingga korban lemas. Setelah melihat korban lemas, Yuda kemudian membawa korban ke kamar dan mengikat tangan korban dengan kabel charger handphone.
Melihat korban yang sudah tak berdaya, pada adegan 11 tersangka kemudian mengambil barang korban, seperti laptop, ponsel, dan CCTv untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Kemudian pada adegan ke 12, korban sadar dan mencoba teriak untuk meminta tolong.
Saat meminta tolong itu, di adegan ke 13 kemudian Yuda kembali menghampiri korban dan menusuk bagian leher korban secara membabi buta. Akibatnya, korban banyak kehabisan darah dan meninggal di tempat.
Andri menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali hasil rekonstruksi yang digelar kemarin. Namun, untuk sementara dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka membunuh Fitri seorang diri di rumah korban.
“Belum ada perubahan pasal. Tersangka tetap kita jerat dengan pasal 340 Jo Pasal 365 dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” terangnya.
Dalam rekonstruksi itu keluarga korban tampak emosi melihat tersangka. Rekonstruksi sempat dihentikan beberapa saat karena pihak keluarga tidak bisa mengontrol emosi mereka. Terutama ayah korban, Mang Ie alias Erwan Rahmad. Dimana, pada saat itu Yuda sempat berbicara kepadanya untuk membeli gas sebanyak 15 tabung.
“Sesuai dengan kelakuan dia itu, (hukumannya) harus setimpal. Tuntutan hukuman mati. Seperti itu lah kira-kira,” ujarnya singkat.(egi)
