
foto: batampos.co.id / dalil harahap
batampos.co.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri menetapkan pemilik gudang kosmetik ilegal di Kawasan Penuin,Lububaja, E sebagai tersangka. Berkas kasus E, menurut Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan sudah dikirimkan ke kejaksaan.
“Kami menunggu saja, berkas dinyatakan lengkap atau tidak. Kalau sudah, kami serahkan tersangkanya serta barangbukti,” katanya, Rabu (6/3).
Walaupun E, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yosef mengatakan BPOM Kepri tidak melakukan penahanan, karena sejauh ini E sangat kooperatif dan tidak memiliki kemungkinan dijadikan tersangka.
Atas perbuatan E, BPOM Kepri menjeratnya dengan menggunakan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Isi pasal itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal
106 ayat satu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Dari pemeriksaan BPOM Kepri, didapatkan fakta E mengemas ulang kosmetik jenis temulawak dan menjualnya ke beberapa konter di Batam. Bahan kosmetik temulawak yang berfungsi sebagai pemutih itu, diduga mengandung mercury.
“Seperti yang diketahui mercury dapat membahayakan kesehatan. Menyebabkan gangguan fungsi hati, lalu memicu timbulnya kanker,” ungkap Yosef.
Pada penggerebekan dilakukan BPOM Kepri, 26 Februari di gudang milik E. BPOM tidak hanya menemukan adanya produksi kosmetik ilegal. Tapi juga menemukan berbagai jenis kosmetik ilegal, yang siap dipasarkan.
Yosef mengatakan ada sebanyak 31.017 buah kosmetik ilegal senilai Rp 860juta. Ada terdapat 32 jenis kosmetik ilegal diamankan. Selain mengandung bahan berbahaya, kosmetik ilegal yang diamankan itu juga tidak memiliki izin edar.
“Ke depan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal. Dan kami berharap bantuan dari masyarakat, untuk menjadi konsumen yang cerdas,” pungkas Yosef. (ska)
