Selasa, 16 April 2024

Kerap Ada Laporan Hakim Selingkuh

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Yudisial (KY) memberikan perhatian terhadap kasus perselingkuhan yang menimpa hakim. Lembaga yang bertugas mengawasi dan menjaga martabat para hakim tersebut mengakui ada saja pengadil yang diadukan karena kasus itu.

”Tiap tahun kasus perselingkuhan di kalangan hakim pasti ada. Itu terbukti dari laporan pelanggaran kode etik yang ada di kantor kami,” ujar Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY Republik Indonesia Kemas Abdul Roni saat berdiskusi di kantor Jawa Pos (grup Batam Pos), Graha Pena Surabaya, Rabu (6/3).

Perilaku tersebut, menurut Roni, tidak terlepas dari tiga faktor. Pertama, soal penugasan hakim yang biasanya jauh dari rumah. Hakim itu biasanya berangkat sendiri ke kota tersebut. Istrinya masih tinggal di tempat lamanya. Nah, hakim yang jauh dari istri rentan tergoda. Apalagi bila dia jarang pulang.

Kedua, hakim itu memang tidak tahan godaan. Menurut mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, itu merupakan bagian dari penyakit moral dan integritas hakim yang kebanyakan dilaporkan ke KY.

Yang terakhir adalah kesombongan. Gaji hakim yang cukup tinggi membuat mereka rentan tergelincir pada persoalan perselingkuhan.

”Coba bayangkan, tugas di daerah, tapi gajinya gede. Jadinya, hakim suka berfoya-foya dan bisa tersandung perselingkuhan,” terangnya. Kendati begitu, imbuh dia, hakim yang perilakunya lurus jauh lebih banyak.

Roni menambahkan, kasus perselingkuhan hakim selalu diselidiki. KY memberikan rekomendasi, sedangkan sanksi bergantung Mahkamah Agung (MA). Di antara per­kara etik yang ditangani itu, tidak sedikit hakim yang bertugas di pengadilan agama.

KY bersama MA pun berupaya keras agar kasus-kasus perselingkuhan semacam itu tak berulang. Salah satu upayanya ialah menyarankan kepada MA untuk sering merotasi hakim. ”Kalau bisa tiga tahun sekali,” ucapnya.

Selain kasus perselingkuhan hakim, Roni sering mendapat laporan mengenai perilaku hakim dalam persidangan. Namun, dia menyatakan, la­poran tersebut sulit dibuktikan. Bukan karena KY tidak melakukan penyelidikan. Tapi, bukti yang kurang kuat membuat KY sulit menemukan unsur pelanggaran kode etik.

Roni mengharapkan setiap laporan disertai bukti. Minimal ada bukti foto dan rekaman percakapan. Selain itu, video sangat membantu proses pembuktian dan penyelidikan nanti.

”Kami juga punya tim ana­lisis, yang menganalisis se­mua bukti dari perilaku ha­kim,” ucapnya.(den/c9/git)

Update