batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerapkan zona integritas dan wilayah bebas korupsi di semua area dan ruangan kerja di lingkungan Kejari Batam. Dengan penerapan zona integritas dan wilayah bebas korupsi ini, masyarakat atau pengunjung tak bisa lagi bertemu jaksa yang menangani perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi mengatakan, siapapun tanpa terkecuali wajib melalui prosedur seperti mengisi buku tamu, tak boleh masuk ke ruang jaksa dengan membawa tas atau ponsel.
”Barang-barang wajib dititipkan di laci khusus yang sudah disediakan,” ujarnya.
Dikatakannya, penerapan prosedur tersebut tidak hanya berlaku di Kejari Batam, tapi seluruh kejaksaan Indonesia. Tujuannya, untuk menciptakan kinerja jaksa yang bersih dan transparan.
”Aturan atau sistem baru ini untuk meminimalisir pertemuan jaksa dengan pihak yang berkepentingan atau berperkara. Ini upaya kami menciptakan kinerja yang profesional dan beretika serta beradab,” terangnya.
Penerapan zona integritas dan wilayah bebas korupsi sendiri sudah dilakukan komitmen bersama yang diwujudkan dalam penandatanganan pakta integritas yang dilakukan seluruh Kejari Batam pada Januari lalu. Sejauh ini, terbukti efektif untuk menjalankan kinerja yang transparan dan profesional kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Batam Robi menambahkan, untuk mendukung dan menyelaraskan demi suksesnya program ini juga dipasang kamera pengawas atau CCTv di pintu masuk luar Kantor Kejari hingga pintu masuk utama.
”Jadi bisa dipantau semua jaksa yang bertugas di dalam gedung Kejari Batam,” sebut Robi.(gas)
