Selasa, 23 April 2024

Imam Tohari Dilaporkan ke Bawaslu

Berita Terkait

batampos.co.id  – Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam Imam Tohari dilaporkan oleh salah satu caleg DPRD Kota Batam dari Daerah Pemilihan (Dapil) III ke Bawaslu, belum lama ini.

Mantan Lurah Seijodoh Batam tersebut diduga mengkampanyekan salah satu caleg DPRD Kota Batam berinisial MK dari Dapil III .

Laporan terkait Imam Tohari berkampanye dengan memakai seragam ASN lengkap sembari duduk bersila berdampingan dengan caleg yang dikampanyekannya di salah satu rumah warga sudah diterima Bawaslu Kota Batam dalam bentu gambar visual atau video. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Batam Reza Syailendra, Kamis (7/3) siang.

”Laporan tersebut memang benar adanya. Ada salah satu pejabat ASN Pemko Batam di Satpol PP Batam, berinisial IT dilaporkan oleh warga yang juga caleg dari Dapil III. Laporan tersebut IT mengkampanyekan caleg jagoannya dari video visual,” ujarnya.

Saat ini, laporan terkait Imam Tohari sudah diverifikasi dan diregister Bawaslu Batam. Usai diregister, laporan tersebut akan dilimpahkan ke Gakumdu. Terkait hasi verifikasi, Reza enggan membeberkannya. Ia hanya menjawab bahwa beberapa media sudah mengetahuinya dan mengarahkannya untuk mengkonfirmasi lang-sung ke Imam Tohari.

”Saya tak bisa jawab. Namun kalau video visualnya sudah viral dan tersebar luas, tak mungkin kan kalau tak diakuinya,” terangnya.

Apabila Imam selaku ASN terbukti bersalah mengkampanyekan caleg jagoannya, ancaman hukuman yang akan diterima maksimal kurungan penjara selama 36 bulan.

”Tapi kalau kasus seperti ini biasanya sekitar 12 bulan ancaman hukumannya,” ujar Reza.

Namun yang menentukan vonis adalah proses pengadilan. Sedangkan Gakumdu nantinya menyatakan laporan tersebut masuk penyidik. Usai itu, berkas dilaporkan ke pengadilan untuk disidangkan. Nantinya tak hanya saksi yang akan dimintai keterangan. Terlapor Imam Tohari pun juga akan dipanggil untuk diperiksa tim Gakumdu.

Sementara Imam Tohari saat dikonfirmasi meminta hal itu tak dibesar-besarkan di masya-rakat.

”Kalau bisa janganlah itu diangkat. Itu sebenarnya hanya untuk internal saja. Niat saya sebenarnya tak berkampanye, itu hanya untuk kepentingan internal saya saja. Namun gimana lagi, videonya sudah viral di mana-mana, saya mau bilang apa lagi. Intinya saya siap mempertanggungjawabkan terkait video yang menyangkut saya itu,” ujar Imam Tohari.

Dalam video berdurasi sekitar 2 menit tersebut, Imam Tohari yang berpakaian PNS lengkap duduk tepat di kiri caleg DPRD Batam dari Dapil III yang dikampanyekannya di kawasan Seibeduk sekitar seminggu lalu dihadapan ibu-ibu.

Pada percakapan di video, Imam Tohari mempromosikan kalau caleg jagoannya tersebut merupakan orang yang memiliki akses langsung ke Wali Kota Batam.

Berdasarkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Imam Tohari, baik Imam maupun caleg yang dikampanyekannya, keduanya terancam dengan sanksi sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 494,523.

Tak hanya itu. Imam Tohari juga bisa dijerat dengan Undang­-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang jika terbukti ikut mengkampanyekan peserta pemilu yang berkompetisi di hadapan warga. (gas)

Update