Kamis, 28 Maret 2024

Ada 56 Pabrik Limbah Plastik di Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam akan terus mengawasai pa­brik-pabrik limbah plastik di Batam. Berdasar­kan data DLH Kota Batam, saat ini ada 56 perusahaan pengolahan limbah plastik yang beroperasi di Batam. Beberapa di antaranya diduga ilegal.

“Kami sudah kantongi datanya. Mungkin Senin (11/3) tim mulai bergerak dan menertibkan dan menghentikan perusahaan yang ilegal ini,” kata Kepala DLH Herman Rozie, Jumat (8/3).

Mantan camat Lubukbaja ini menegaskan sudah me-ngumpulkan barang bukti terkait perusahaan yang tak mengantongi izin lingkungan tersebut. Beberapa perusahaan yang ilegal juga telah pernah didatangi dan dilakukan pemanggilan.

“Namun, mereka tidak menggubris panggilan kami. Maka dari itu kami akan lebih tegas lagi,” ujarnya.

Disinggung berapa jumlah pabrik plastik ilegal, Herman mengaku data dan nama serta lokasi pabrik sudah diketahui. Beberapa waktu lalu juga sudah ada yang dihentikan operasinya.

“Sampai mereka meleng­kapi izinnya, mereka tak boleh berproduksi. Sementara barang-barang mereka simpan di gudang agar tidak merusak lingkungan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, permasalahan lingkungan menjadi persoalan serius belakangan ini. Pemerintah pusat juga telah menegaskan untuk tidak memberikan izin kepada investor yang akan mengolah sampah di Batam.

“Ke depan semua perusahaan pengolahan daur ulang akan ditertibkan jika tak ada izin,” tegasnya.

Dampak limbah dari hasil pengolahan yang tidak dikelola dengan baik bisa berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. “Nanti ke masyarakat juga,” imbuhnya.

Selama melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik plastik, ia menemukan pengolahan yang tidak sesuai standar dan asal jadi. “Limbahnya kemana-mana. Ini kan tidak benar,” ungkapnya.

Pengawas Bidang Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga (Disnaker) Provinsi Kepri Zalfriman, mengatakan jika memang ada temuan orang asing yang tidak mengantongi izin kerja di perusahaan PT San Hai, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada perusahaan.

“Pengawasan ketenagakerjaan memang di kami, tapi kalau orang asingnya itu di Imigrasi. Kami harus berkoordinasi dulu dengan instansi tersebut,” kata dia.

Perusahaan, lanjutnya, harus melaporkan jika di perusahaan mereka ditemukan orang asing yang bekerja sebagai tenaga berdasarkan keahlian mereka, dan semua jabatan yang boleh dipegang orang asing semua perusahaan sudah mengetahui.

Untuk perusahaan pengguna yang mempekerjakan orang asing tanpa izin tersebut akan dipanggil untuk diberikan pembinaan. Berdasarkan aturan, perusahaan yang ingin mempekerjakan orang asing harus mengantongi izin dan melaporkan kepada Disnaker.

“Kalau ke depan masih begitu akan ada tindakan pidana atau kurungan penjara sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan,” tambahnya.(yui)

Update