Jumat, 29 Maret 2024

Beda Data WNA Masuk DPT

Berita Terkait

batampos.co.id ā€“ Isu warga negara asing (WNA) yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 terus mengemuka. Masalah makin pelik karena antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, dan Bawaslu memilik data yang berbeda.

KPU menyebut ada 174 WNA yang masuk DPT. Sementara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menyatakan ada 103 WNA yang masuk DPT. Sedangkan Bawaslu menyatakan ada 158 WNA tercatat di DPT Pemilu 2019.

Jumat (8/3) kemarin, KPU bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri serta Bawaslu duduk bersama membahas problem tersebut. Mereka memastikan WNA yang didapati masuk daftar pemilih tetap (DPT) dibersihkan dalam sepekan ke depan.

Komisioner KPU Viryan Azis memastikan semua WNA itu dicoret dari DPT. Sebab, mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

ā€™ā€™Sebanyak 103 (WNA) yang disampaikan kepada kami. Kami sudah koordinasi klir dan sudah KPU coret,ā€™ā€™ terangnya setelah rapat di kantor Ditjen Dukcapil kemarin. Selebihnya, akan dicari lebih lanjut. Sebab, KPU mendapati adanya 73 WNA di luar data Kemendagri yang masuk DPT.

Para pihak sepakat membentuk desk teknis bersama antara KPU, Bawaslu, dan Ditjen Dukcapil. Desk tersebut akan memverifikasi dan membersihkan sisa-sisa WNA yang masuk DPT. Prinsipnya, jangan sampai siapa pun yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana diatur UU Pemilu bisa mendapat hak pilih.

Yang tidak kalah krusial adalah pencegahan akhir di tingkat KPPS. KPU akan memasukkan e-KTP WNA sebagai materi bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran hingga level KPPS.

Ciri khas e-KTP WNA maupun pemiliknya akan dijelaskan sehingga KPPS mudah engenali.

ā€™ā€™Kalau yang seperti ini datang, dia tidak boleh menggunakan hak pilih,ā€™ā€™ lanjut mantan komisioner KPU Kalbar itu.

Viryan menuturkan, WNA yang memiliki e-KTP sesuai data Kemendagri 1.680 orang. Dengan demikian, tidak benar bila ada yang mengatakan bahwa jumlah mereka mencapai jutaan. Rata-rata mereka juga sudah menjadi bagian dari masyarakat. Contohnya, WNA laki-laki yang menikah dengan WNI perempuan dan tinggal di Indonesia.

Dari pandangan umum masyarakat di sekitar tempat tinggal WNA itu, kondisi tersebut tidak menjadi masalah. Bahkan, ada yang menganggap ia sudah menjadi bagian dari WNI karena telah lama tinggal di lingkungan tersebut dan menikah dengan warga setempat. Padahal, secara aturan, dia masih berstatus WNA.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, pihaknya masih membuka pengaduan soal WNA yang masuk DPT. Tentunya melalui Tim 9 yang dibentuk Kemendagri, KPU, dan Bawaslu.(byu/lum/c4)

Update