Jumat, 29 Maret 2024

Jukir Ilegal Kembali Beroperasi

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Penertiban parkir liar di kawasan wisata sekitar Jembatan I Barelang yang dilakukan beberapa waktu lalu tak memberi efek jera. Buktinya, juru parkir ilegal kembali marak di kawasan itu. Tak tanggung-tanggung, satu kendaraan dipungut Rp 10 ribu. Besaran pungutan ini menyalahi aturan, selain penataan parkir yang masih serampangan.

“Sepeda motor saja ditarik Rp 10 ribu. Ini terlalu memberatkan,” ujar Aldi, pengunjung yang memarkirkan motor di bawah kolong jembatan, Kamis (8/3) siang.

Senada disampaikan Hen-dro, pengemudi bus pariwisata mengaku, kerap mendapat komplain dari tamu-tamu yang dibawannya karena sistem parkir yang tak teratur. Parkir di sepanjang badan jalan kerap menyulitkan sopir bus untuk mendapatkan tempat parkir yang pas. Kadang, mereka harus parkir cukup jauh dari lokasi jembatan sehingga dikomplain wisatawan yang dibawanya.

“Wisatawan umumnya butuh kenyamanan. Kadang kejauhan parkirnya jadi mereka harus jalan jauh juga. Ini yang harus diperhatikan juga biar nyaman wisatawan kita,” ujar Hendro.

Selain parkir, penataan taman dan lingkungan jem-batan juga belum bagus. Taman di bawah kolong jembatan misalkan, masih cukup tandus dan gersang. Pengunjung yang datang di siang hari kewalahan mencari tempat untuk berteduh.

“Tamannya sudah mulai bagus, cuma kurang adem. Panas karena pohon tak ada,” kata Ayu, pengunjung lain.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata sebelumnya mengakui akan segera menata ulang kawasan wisata di sekitar Jembatan Barelang dan Tanjungpenarik. Lebih dari Rp 1 miliar dianggarkan untuk penataan kawasan wisata tersebut.

“Sudah ada anggaran dari pusat untuk penataan sekitar jembatan tersebut. Pedagang akan kita rapikan,” katanya.

Retribusi Parkir Ilegal

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Jeksel Alexander Banik menegaskan, retribusi yang ditarik oleh oknum juru parkir di Jembatan I Barelang ilegal dan bukan termasuk retribusi parkir Dishub.

Dikatan ilegal karena tidak masuk kas daerah serta besaran yang dikutip tidak sesuai dengan Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Restribusi Parkir.

Dalam perda disebutkan biaya retribusi parkir motor ditetapkan Rp 1.000 dan Rp 2 ribu untuk retribusi parkir mobil. “Di Barelang itu ilegal,” tegas Alex, kemarin.

Pungutan parkir di Jembatan I Barelang ini sama halnya dengan yang pernah dilakukan oknum yang mengaku petugas parkir di kawasan Welcome to Batam. Bedanya, biaya parkir kendaraan sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan di Jembatan I Barelang pungutan parkir mencapai Rp 10 ribu per kendaraan.

Alex menegaskan, untuk kawasan Welcome to Batam pihaknya sudah berhasil me-ngosongkan dari jukir ilegal. Hal ini tidak terlepas dari penertiban rutin dan bantuan dari aparat kepolisian. “Tiap malam kami lakukan pengawasan dan penertiban,” sebutnya.

Bahkan, tak sedikit oknum jukir ilegal yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan melakukan praktik pungli di Jembatan Barelang. “Penertiban dan pengawasan ini akan terus kita lakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi mengimbau masyarakat yang menerima dan mendapatkan karcis parkir ilegal agar dapat melaporkan kepada aparat berwenang dalam hal ini kepolisian.

“Atau bisa juga ke Tim Saber Pungli,” tegasnya.(eja/rng)

Update