Minggu, 5 April 2026

Pabrik Plastik Diduga Ilegal

Berita Terkait

batampos.co.id – Selain mempekerjakan TKA ilegal, PT San Hai juga diduga ilegal karena tidak mengantongi izin operasional dari Pemko Batam. Kepala Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Batam Firmansyah mengatakan sejauh ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin operasional untuk PT San Hai.

“Tidak ada kami mengeluarkan izin. Mereka pernah mengurus atau tidak, kami akan cek dulu,” kata Firmansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/3).

Menurut dia, izin operasional sebuah perusahaan atau pabrik menjadi kewenangan BPM-PTSP Pemko Batam. Sehingga jika sebuah pabrik tidak mengurus izin operasional ke BPM-PTSP akan dianggap ilegal.

Disinggung terkait banyak perusahaan daur ulang plastik yang tidak memiliki izin namun sudah lebih dahulu beroperasi, Firmasnyah mengaku tidak tahu. “Wallahua’lam. Bagaimana nak jawab, yang tahu orang lingkungan yakni DLH,” ucapnya.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi meminta kasus dugaan pelanggaran PT San Hai ini diusut tuntas. Selain PT San Hai, Rudi juga meminta DLH Ba­tam mengecek kelengkapan dokumen seluruh pabrik limbah plastik di Batam.

“Seluruh Batam akan kami tindak. Saya sudah perintahkan itu,” tegas Rudi.

Dia pun meminta Kepala DLH Kota Batam Herman Rozie untuk melaporkan semua progresnya kepada dirinya. Menurut dia, masalah limbah plastik di Batam tak bisa dianggap sepele.

Badan Pengusahaan (BP) Batam juga menaruh perhatian terhadap dugaan adanya TKA buruh kasar di PT San Hai, Tanjunguncang, yang didatangkan dari Tiongkok.

“Saya suruh orang untuk mencari biar diselidiki. Karena dalam undang-undang kita, tenaga kerja asing (TKA) hanya dibolehkan di level-level tertentu, bukan di buruh kasar gitu,” kata Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi, Jumat (8/3), di Gedung BP Batam.

Menurut Edy, persoalan-persoalan seperti ini harus segera dibereskan agar tidak mengganggu kondusivitas iklim investasi di Batam.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/2018 tentang Penggunaan TKA, memang dibatasi hanya boleh dilakukan pada level tertentu saja. Biasanya di jabatan-jabatan teknis atau direksi ke atas.

Sedangkan jabatan-jabatan seperti Direktur Human Resources Development (HRD), Manajer Hubungan Indus-trial, Manajer HRD, ahli pengembangan personalia dan karir, analisa jabatan yang berhubungan dengan HRD tetap tidak diperbolehkan diisi TKA.

Selain itu, kata Edy, pengawasan terhadap TKA akan semakin ditingkatkan. Pengendalian penggunaan TKA diatur melalui perizinan dengan persyaratan perizinan TKA mencakup izin kerja dan izin tinggal. Di samping itu, perusahaan pengguna wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA sebesar 100 dolar Amerika per orang per bulan dan sesuai dengan jabatan. Dananya langsung disetor ke kas negara.

Sedangkan untuk pekerja kasar asing tetap dilarang. Perpres ini hanya memangkas birokrasi perizinannya, seperti pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dipersingkat.

“Jadi, Senin saya akan datangi wali kota untuk bertanya sudah beres belum. Saya harus kasih tahu dia bahwa kerjaanku di sini adalah ini. Dan jika ada persoalan soal lingkungan belum selesai, beresin,” tegasnya.(yui/leo)

Update