Minggu, 5 April 2026

TKA Sebagai Buruh Kasar Berulang Kali Terjadi

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Batam Riky Indrakari mengakui, adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja sebagai buruh kasar bukan sesuatu yang baru di Batam. Menurutnya, hal ini sudah berulang kali terjadi, dan bahkan tahun 2015 lalu, pihaknya juga menemukan 10 orang TKA asal Tiongkok yang bekerja di PLTU Tanjungkasam bermasalah dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Ini (TKA sebagai buruh kasar) sudah berulang kali terjadi. Dan ini bentuk kelalaian pemerintah. Kita apresiasi atas keberhasilan Kadis DLH. Khusus dalam preventive lintas sektor,” kata Riky, Jumat (8/3).

Diakuinya, dari ke-10 TKA yang bermasalah dengan RPTKA itu tiga orang diantaranya diketahui memalsukan kompetensinya. Hal ini setelah adanya laporan Komisi IV DPRD Batam kepada Kementerian Tenaga Kerja. Mereka yang di administrasi bekerja sebagai enginering ternyata sebagai koki atau tukang masak. Begitu juga dengan TKA lainnya sebagai buruh kasar.

“Bisa saja saat pengajuan sebagai enginnering dan itu disetujui PTSP. Karena sifatnya administrasi tanpa cek lapangan. Ini sebenarnya bentuk kelalaian pemerintah dalam pengawasan tenaga kerja asing,” bebernya.

Riky sendiri menyadari bahwa tidak akan maksimal lagi bila hanya diawasi oleh pengawas ketenagaan kerja. Maka sebab itu pada tahun 2016 lalu pihaknya sudah pernah mengajukan Ranperda Pengawasan Penanaman Modal, tujuannya dalam rangka membentuk gugus tugas pengawas investasi yang mana timnya diharapkan wali kota Batam sebagai learning sektor.

“Hanya saja perdanya sampai sekarang belum di follow up oleh Bapeperda DPRD Batam. Jadi ini kesalahan kolektif termasuk DPRD,” sesalnya.

Kehadiran perda ini dianggap penting, karena bila ditelusuri secara mendalam, banyak perusahaan asing yang memperkerjakan tenaga asing tidak sesuai kompetensi. Bahkan, dari aturan yang ada saat ini, sanksi yang diberikan bagi perusahaan juga sangat lemah, yakni hanya sebatas deportasi ke daerah asal. Seperti yang dilakukan di PLTU Tanjungkasam.

“Tapi kalau itu sudah berulang kali, menurut saya polisi bisa turun, atau pihak pemeruntah mengecek siapa yang memasulkan. Bisa saja pihak manajemen karena melalui merekalah proses administasinya,” tegas Riky.

Ia juga menilai, hal ini sudah direcanakan sejak awal. Artinya sudah sepengatuan pihak perusahaan. Dan ini jelas sudah masuk di dalam pemalsuan dokumen negara dan hukumnya pidana sehingga ada efek jera. “Kalau tidak seperti itu gak akan kapok-kapok, akan berulang terus. Jadi kita minta ada tindakan tegas. Pekerja kasar sudah diatur oleh undang-undang dan yang masuk memang mereka yang sudah ahli,” tuturnya.

Ditambahkan Riky, dan sebenarnya ini bukan hanya perusahaan Tiongkok saja. Galangan kapal di Tanjunguncang beberapa kali disidak DPRD Batam menemukan adanya pekerja asal Banglades sebagai buruh kasar. Begitupun dengan pekerja India yang tidak kompeten tapi ada diposisi penting.

“Pemerintah secara kolktif tidak hadir dan lalai. Artinya wali kota sebagai ketua tripatit juga lalai,” jelas Riky.

Ketua DPRD Batam Nuryanto
foto: cecep mulyana / batam pos

Ketua DPRD Batam Nuryanto mengakui pihaknya mengembalikan ke aturan main. Ia juga tidak mau berspekulasi siapa yang salah terkait hal ini. Oleh sebab itu dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pemko Batam, imigrasi dan pihak terkait lainnya dalam menyikapi permasalahan ini.

“Tadi saat rapat koordinasi di BP Batam saya juga singgung ini. Kita sampaikan pada saat kita giat mengundang investor untuk berinvestasi ke Batam ternyata ada perusahaan asing yang tak miliki izin tapi bisa beroperasi. Dan ini harus disikapi, pekan depan kita undang,” ucapnya.

Hal ini bertujuan supaya jelas, karena menurut Nuryanto sesuai yang dibaca di koran, tidak masuk akan rasanya jika ada perusahaan yang tak punya izin tapi bebas beroperasi. “Yang salah pemerintah atau pengusaha, artinya jangan sampai ganggu iklim investasi,” tegasnya.***

Update