Minggu, 5 April 2026

Impor Barang Industri Terhambat

Berita Terkait

batampos.co.id – Meskipun Batam berstatus sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ), namun, masih ba-nyak aturan yang menjadi hambatan, karena memperpanjang rantai birokrasi. Akibatnya, aktivitas industri menjadi terganggu.

Salah satu yang paling dikeluhkan investor atau pelaku industri di Batam adalah pe-ngiriman barang modal ke Batam (impor kebutuhan industri) yang masih harus melewati pemeriksaan PT Succofindo dan PT Surveyor Indonesia. Hal ini membutuhkan waktu berminggu-minggu, sehingga dianggap menjadi salah satu hambatan investasi di Batam.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Edy Putra Irawady mengatakan, pemeriksaan Sucofindo dan Surveyor Indonesia termasuk persoalan tata niaga yang tak seharusnya berlaku di Batam yang berstatus kawasan perdagangan bebas.

”Ada pipeline yang sudah masuk tetapi sampai sekarang belum terwujud. Ternyata karena harus diperiksa dulu melalui lembaga surveyor, harus dites ulang,” kata Edy usai pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengusaha dan kementerian di Gedung BP, Jumat (8/3) lalu.

Sesuai dengan Pasal 66 dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, seharusnya peraturan tata niaga tak berlaku bagi impor untuk kebutuhan industri di Batam.

”Itu belum berlaku tata niaga kecuali kalau Kementerian Keuangan yang meminta diberlakukan. Itupun dengan alasan keselamatan dan kese-hatan kerja, lingkungan, dan mutu (K3LM). Selain itu tak boleh karena Batam itu Free Trade Zone,” ungkapnya.

Menurut Edy, selama ini ba-nyak aturan yang berbenturan satu sama lain. Di antaranya terkait kemudahan berusaha, baik dari sisi tata niaga maupun pengadaan tanah yang harus dilalui oleh pengusaha. Persoalan tata niaga membuat sejumlah investasi tidak berjalan dengan baik.

”Saya sudah ngomong sama Sucofindo dan Surveyor Indonesia agar jangan meme-riksa barang sampai berbulan-bulan. Orang tak bisa hidup di sini, karena mesin harus dipasang. Sehari kan bisa selesai, kenapa harus sampai berminggu-minggu,” ujarnya.

Lagipula, kata Edy, hingga saat ini yang namanya pemasukan barang mesin modal bekas, kewenangannya ada di BP Batam. Begitu juga bahan baku industri.

”Jadi kalau mesin di bawah 20 tahun itu kewenangan BP. Kalau lebih kan termasuk limbah, baru pakai penelitian surveyor,” ungkapnya.

Makanya, lewat pertemuan yang juga dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi ini, Edy berharap persoalan ini sampai ke pemerintah pusat.

Ia menambahkan, kemente-rian yang ingin mewajibkan tata niaga harus melapor terlebih dahulu kepada Kemenkeu karena Batam merupakan wilayah Kemenkeu. Tujuannya agar pengusaha mendapat arahan sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pertemuan ini merupakan momen yang bagus untuk menyampaikan hambatan-hambatan dalam berusaha di Batam.

”Intinya pertemuan ini bagus. Banyak yang konstruktif. Tentunya ini jadi bahan kebijakan lanjutan,” ungkapnya.

Dalam pertemuan ini, ba-nyak persoalan yang disampaikan langsung mendapatkan solusi di tempat. Tapi khusus untuk soal tata niaga pelaporan ke Sucofindo dan Surveyor ini, Heru menegaskan akan ada koordinasi lanjutan dengan level yang lebih tinggi.

”Ya, itu nanti akan ada tindak lanjut. Jadi, belum bisa sampaikan pokok-pokok kesimpulannya,” tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah menunjuk dua persero yakni Sucofindo dan Surveyor Indonesia untuk melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis impor (VPTI) kepada 26 produk yang diimpor ke Indonesia.

foto: batampos.co.id / dalil harahap

Adapun 26 produk tersebut antara lain tekstil dan produk tekstil, nitro selulosa, beras, garam, prekursor, gula, cakram optik, keramik, mesin printer/fotokopi berwarna, dan limbah non B3.

Lalu produk lain wajib ve-rifikasi seperti elektronika, produk nakanan dan minuman, alas kaki, mainan anak-anak, baja (non paduan), kaca lembaran, obat tradisional dan herbal, bahan berbahaya (B2), ban, bahan perusak ozon dan produk hortikultura.

Selain itu ada telepon selular, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet, pakaian jadi, kosmetik, semen clinker dan semen, tepung gandum serta baja paduan (alloy).

 

Asosiasi Pengusaha Diminta Bawa Investor Potensial

Sementara itu, untuk lebih menggairahkan ekonomi di Batam, Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi mengingatkan para asosiasi pengusaha segera membawa investor potensial dalam forum diskusi pada Jumat pekan depan.

”Iya, Jumat depan bawa investor potensial biar bisa eksekusi. Kalau ada perubahan di kebijakan, biar kami yang eksekusi,” katanya di Mall Pelayanan Publik (MPP).

”Asosiasi pengusaha ini kan banyak kawannya. Makanya bersama kita akan cari investor potensial,” ujarnya lagi.

Lalu investor potensial se-perti apa yang diinginkan oleh BP Batam. Edy menyebut investor yang bergerak di bidang kesehatan, finansial, pendidikan, properti, olahraga, dan pariwisata.

”Makanya manfaat dari pertemuan seminggu sekali ini banyak. Karena dengan asosiasi, jadi butuh pemikiran mereka mengenai Batam ke depan. Kira-kira butuh apa supaya investasi bisa didorong menjadi besar,” paparnya.

Edy juga menyebut investasi sebesar 2 miliar dolar Amerika sudah masuk ke Batam. Ia lupa nama perusahaan dan negara asalnya, tapi investor tersebut di bidang fabrikasi.

”Saya ketemu di Singapura, sebagian tanahnya kena di ping­gir laut. Jadi tak bisa tambah, karena harus ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ungkapnya. (leo)

Update