Kamis, 25 April 2024

Gakumdu akan Periksa Imam dan Kamaluddin

Berita Terkait

batampos.co.id – Pihak Gakumdu menduga kuat adanya unsur pidana pemilu pada terlapor salah satu Caleg Kota Batam, M Kamaluddin dari Dapil 3 dan Kabid Trantib Satpol PP Batam Imam Tohari. Temuan tersebut berdasarkan klarfikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian serta Bawaslu Batam ini.

Atas hasil tersebut, tim Gakumdu sepakat membawa laporan kecurangan tindak pidana pemilu tersebut untuk dilanjutkan atau diproses lebih lanjut.

”Hasilnya kami temukan ada unsur tindak pidana pemilu. Untuk verifikasi dan klarifikasi di lapangan sudah kami lakukan langsung. Begitu juga di ketua penyelenggara kegiatan, orang yang mem-videokan dan pihak yang dikirim video dugaan tindak pidana pemilu tersebut sudah kami minta keterangan, klarifikasi atau pemeriksaan di tkp,” ujar anggota Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk, Minggu (10/3).

Menurut mantan Komisoner KPU Batam ini, Bawaslu Batam sendiri diberikan waktu selama 14 hari untuk menginvestigasi ulang atau memeriksa terkait dugaan adanya pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Imam Tohari dan M Kamaluddin.

”Besok (hari ini,red) kami tak hanya akan memeriksa saksi-saksi yang saat itu ada di tkp, baik Imam Tohari maupun M Kamaluddin juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan atau periksa. Termasuk video yang sudah beredar luas, pemeriksaannya atau verifikasinya Bawaslu Batam akan dibantu oleh pihak penyidik seperti kepolisian dan kejaksaan,” terangnya.

Usai pemeriksaan keseluruhan termasuk dua orang terduga, lanjut Mangihut, tim Gakumdu baru akan mengeluarkan keputusan apakan terduga statusnya naik menjadi tersangkat atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Trantib Satpol PP Kota Batam Imam Tohari dilaporkan oleh salah satu caleg DPRD Kota Batam dari Dapil III ke Bawaslu Batam karena kedapatan mengkampanyekan salah satu caleg DPRD Kota Batam dari Dapil III M Kamaluddin.

Laporan terkait Imam Tohari berkampanye dengan memakai seragam ASN lengkap sembari duduk bersila berdampingan dengan caleg yang dikampanyekannya di salah satu rumah warga sudah dite­rima oleh Bawaslu Kota Batam da­lam bentu gambar visual atau video.Hal tersebut sebe­lum­nya dibenarkan oleh Ketua­ Bawaslu Kota Batam, Reza Syai­lendra, Kamis (7/3) lalu.

”Laporan tersebut memang benar adanya. Ada salah satu pejabat ASN Pemko Batam di Satpol PP Batam berinisial IT dilaporkan oleh warga yang juga caleg dari Dapil III. Laporan tersebut, IT mengkampanyekan caleg jagoannya dari video visual,” ujarnya.

Saat ini laporan terkait Imam Tohari mengakampanyekan salah satu caleg jagoannya dari Dapil III, M Kamaluddin sudah diverifikasi, pleno, dan diregister Bawaslu Batam. Usai register, laporan tersebut oleh Bawaslu Batam langsung dilimpahkan ke Gakumdu dan saat ini lagi dalam proses.

Terkait hasi verifikasi, Reza eng­gan membeberkannya. Ia hanya menjawab bahwa beberapa media sudah mengetahuinya dan mengarahkanny­a untuk mengkonfirmasi langsu­n­g ke Imam Tohari.

”Saya tak bis­a jawab. Namun kalau video vis­ualnya sudah viral dan tersebar luas, tak mungkin kan kalau tak diakuinya,” terangnya­.

Nantinya apabila proses di Gakumdu dinyatakan Imam Tohari yang jabatannya selaku ASN dan tak boleh berkampanye terbukti bersalah mengkampanyekan caleg jagoannya, Reza menegaskan ancaman hukuman yang akan diterima Imam Tohari maksimal kurungan penjara selama 36 bulan.

”Tapi kalau kasus seperti ini (Imam Tohari) biasanya sekitar 12 bulan ancaman hukumannya,” ujar Reza.

Namun yang menentukan vonis, lanjutnya adalah proses pengadilan. Sedangkan Gakumdu nantinya menyatakan laporan tersebut masuk penyidik. Usai itu berkas laporan ke pengadilan untuk disidangkan.Nantinya tak hanya saksi yang akan dimintai keterangan. Terlapor Imam Tohari pun juga akan dipanggil untuk diperiksa tim Gakumdu.

Sementara Imam Tohari saat dikonfirmasi meminta hal itu tak dibesar-besarkan di masyarakat. ”Kalau bisa janganlah itu diangkat. Itu se­benarnya hanya untuk inter­nal saja. Niat saya sebenarnya tak berkampanye, itu hanya untuk kepentingan internal saya saja. Namun gimana lagi, videonya sudah viral di mana-mana, saya mau bilang ap­a lagi. Intinya saya siap mempertanggungjawabkan ter­kait video yang menyangku­t saya itu,” ujar Imam Tohari.

Dalam video berdurasi sekitar 2 menit tersebut, Imam Tohari yang berpakaian PNS lengkap duduk tepat di kiri caleg DPRD Batam dari dapil III yang dikampanyekannya berinisial MK di kawasan Seibeduk sekitar seminggu lalu dihadapan ibu-ibu.Pada percakapan di video, Imam Tohari mempromosikan kalau caleg jagoannya tersebut merupakan orang yang memiliki akses langsung ke Wali Kota Batam.

Berdasarkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Imam Tohari, baik Imam maupun caleg yang dikampanyekannya, keduanya terancam dengan sanksi sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 494, 523.Tak hanya itu. Imam Tohari juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang jika terbukti ikut mengkampanyekan peserta pemilu yang berkompetisi di hadapan warga. (gas)

Update